Dukung KLA Kategori Utama, Diskominfo Tandatangani Kesepakatan Bersama Organisasi Wartawan

oleh -101 Dilihat
oleh
Diskominfo Kota Probolinggo tandatangani kesepakatan bersama organisasi wartawan

PROBOLINGGO, PETISI.CODinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Probolinggo bersama perwakilan organisasi profesi wartawan melakukan penandatanganan komitmen bersama. Isi komitmen bersama tersebut tentang pemberitaan ramah anak di Kota Probolinggo sebagai bentuk dukungan mewujudkan Kota Probolinggo layak anak.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Probolinggo, Pujo Agung Satrio menyampaikan penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari giat monitoring evaluasi (monev) atas dokumen yang sudah dikoordinasikan bersama Dinas Sosial PPPA, untuk mewujudkan Kota Probolinggo sebagai Kota Layak Anak (KLA) kategori utama.

“Salah satu dokumen yang diminta adalah adanya komitmen bersama antara Diskominfo bersama organisasi profesi wartawan di wilayah Kota Probolinggo dalam rangka mendukung pemberitaan ramah anak sebagai salah satu upaya melindungi hak, harkat dan martabat anak dengan merujuk pada peraturan dewan pers nomor: 01/PERATURAN-DP/II/2019 tentang pedoman pemberitaan ramah anak,” kata Pujo Agung Satrio.

Ia mengungkapkan ada 12 butir yang menjadi sasaran dari komitmen antara lain wartawan merahasiakan identitas anak dalam memberitakan informasi tentang anak khususnya yang diduga/disangka/didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya.

Wartawan memberitakan secara faktual dengan kalimat/narasi/visual/audio yang bernuansa positif, empati, dan/atau tidak membuat deskripsi/rekonstruksi peristiwa yang bersifat seksualitas dan sadistis.

Wartawan juga tidak mencari atau menggali informasi mengenai hal-hal diluar kapasitas anak untuk menjawabnya seperti peristiwa kematian/perceraian/perselingkuhan orangtuanya dan/atau keluarga, serta kekerasan atau kejahatan, konflik dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik.

Selain itu, wartawan bisa mengambil visual untuk melengkapi informasi tentang peristiwa anak terkait persoalan hukum, namun tidak menyiarkan visual dan audio identitas atau asosiasi identitas anak. Wartawan dalam membuat berita yang bernuansa positif, prestasi atau pencapaian mempertimbangkan dampak psikologis anak dan efek negatif atas pemberitaan yang berlebih.

“Dalam komitmen itu juga tertulis bahwa wartawan tak menggali informasi dan memberitakan keberadaan anak yang berada dalam perlindungan LPSK, tidak mewawancarai saksi anak dalam kasus yang pelaku kejahatannya belum ditangkap/ditahan,” ujarnya

Mantan Camat Kademangan ini juga berharap penandatanganan komitmen bersama ini bisa mendukung dan melengkapi dokumen dimaksud yang didalamnya juga tertuang fungsi edukasi, teknik pengambilan visual, pemberitaan positif, efek positif negatif dan lain-lain yang perlu ditekankan sebelum diterimakan tim penilai di Jakarta.

“Dokumen ini nantinya akan kami kirim ke Dinsos selaku koordinator yang selanjutnya akan dikirim pada Tim Penilai yang ada di Kementerian PPA,” pungkasnya. (reb)

No More Posts Available.

No more pages to load.