Edarkan Barang Haram Pasutri Diringkus Polisi

oleh -167 Dilihat
oleh
Pasutri yang diringkus polisi

SURABAYA, PETISI.COTersangka HBP (28) warga Jalan Pandigiling Surabaya dan ATN (25) warga Jalan Bogen Surabaya, keduanya adalah pasangan suami istri (Pasutri) rela mendekam dibalik jeruji besi dikarenakan menjual dua jenis narkotika sekaligus di wilayah kota Surabaya. Mereka diamankan anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya di Jalan Lebo Agung Surabaya.

Pasutri tersebut tak menyangka jika gerak-gerik yang dilakukannya selama ini sudah dipantau oleh anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Hingga akhirnya keduanya dibekuk di dalam salah satu rumah di Jalan Lebo Agung.

Dari keduanya diamankan barang bukti, 16 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 15,4 gram, 1 bungkus plastik berisi pil warna coklat dengan logo Gucci yang diduga Extacy sebanyak 4 butir dengan berat total 1,52 gram.

“Diamankan juga, timbangan elektrik, 3 bungkus plastik klip, 2 Skrop Plastik, Kotak warna hitam, 3 HP, dan Uang tunai sejumlah Rp. 280.000,” terang Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Rabu (11/02/23)

AKBP Daniel Marunduri membenarkan penangkapan pasutri itu, Kamis 8 Desember 2022 sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Lebo Agung Surabaya.

“Di lokasi penangkapan, pada saat petugas kepolisian melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diakui milik keduanya,” kata AKBP Daniel.

Dari hasil interogasi, pasangan ini menerangkan bahwa memperoleh narkotika jenis sabu dan Extacy tersebut dengan cara membeli kepada kepada Cak Endut masuk daftar pencarian orang (DPO).

Barang haram itu didapatkan, Rabu 7 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 WIB yang ranjau di Jalan Tuwowo Surabaya. Saat itu meranjau sebanyak 20 gram dengan harga Rp. 900.000. Sedangkan narkotika jenis Extacy dengan dibeli Rp. 270.000 per butir.

“Keduanya lalu memecah dan membagi narkotika jenis sabu tersebut ke bungkus kecil dengan ukuran 1 gram yang kemudian dijual dengan harga Rp. 1 juta per bungkus dan Extacy dijual harga Rp. 300 ribu per butir,” pungkas Daniel.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.