Hamili Anak Tiri, Warga Magetan Diringkus Polisi

oleh -793 Dilihat
oleh
Konferensi pers Polres Magetan ungkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur

MAGETAN, PETISI.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan, menangkap WS (35) warga asal Magetan yang tega melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban anak di bawah umur yang tak lain adalah anak tirinya.

Perbuatan bejat dan tidak terpuji yang dilakukan oleh tersangka WS terhadap anak tirinya terbongkar setelah Mawar (14) (nama samaran) diketahui terdeteksi telah hamil 16 minggu dan mengaku telah disetubuhi bapak tirinya.

Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Angga Perdana Brahmada pada konferensi pers di halaman Lobi Mapolres Magetan, Selasa (31/10/2023).

Terbongkarnya kasus tersebut, setelah sebelumnya Mawar diberikan bimbingan konseling dari pihak sekolah. Karena sering datang terlambat dan kesiangan masuk sekolah dengan alasan mengasuh adiknya di rumah.

Disampaikan AKP Angga, menurut keterangan korban mengaku pernah dilakukan tindakan kekerasan dan dilakukan tindakan persetubuhan yang dilakukan oleh bapak tirinya.

Dari hasil konseling tersebut selanjutnya korban dibawa ke puskesmas terdekat untuk dilakukan pemeriksaan oleh bidan. Dari hasil pemeriksaan tersebut baru terbongkar mawar terdeteksi sudah hamil selama 16 minggu.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, selanjutnya dilaporkan ke Polres Magetan,” terang Kasatreskrim  AKP Angga Perdana Brahmada.

Tersangka berdalih khilaf telah melakukan perbuatan senonoh terhadap anak tirinya, dan mengaku telah menyetubuhi anaknya empat kali di rumahnya sendiri karena istrinya berada di luar Jawa.

“Modus yang dilakukan oleh pelaku dengan bujuk rayu dan korban juga merasa takut kepada tersangka yang tak lain adalah bapak tirinya tersebut,” imbuhnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1dan ayat 3 UU RI no.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar,” pungkas AKP Angga. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.