Edarkan Ciu di Tulungagung, Tukang Plafon Asal Mojokerto Ditangkap Satresnarkoba

oleh -214 Dilihat
oleh
Pengedar Ciu dan barang bukti yang diamankan petugas

TULUNGAGUNG, PETISI.COAnggota Satresnarkoba Polres Tulungagung telah berhasil menangkap pengedar minuman keras (miras) jenis ciu.

Pelaku/pengedar tersebut diketahui berinisial KA pria 24 tahun warga asal Dusun Betro barat, Desa Betro, Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto yang juga berprofesi sebagai tukang plafon.

Kasat Resnarkoba AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, membrnarlan adanya peristiwa penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku ditangkap anggota Sat Resnarkoba pada Rabu (22/06/2022) kemarin, sekira pukul 14.40. WIB,” terang Iptu Anshori, Jumat (24/06/2022).

Lanjutnya, pengungkapan kasus ini dari adanya informasi masyarakat jika pelaku melakukan peredaran atau memperdagangkan miras tanpa ijin di wilayah Tulungagung, kemudian oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung ditindak lanjuti dengan dilakukan penyelidikan hingga penyergapan.

“Pelaku disergap anggota Satresnarkoba saat membawa miras di pinggir jalan masuk Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung,” tambahnya.

Petugas pun melakukan penggeledahan pada pelaku, dan mendapati barang bukti miras dalam kemasan eceran sebsnyak 60 botol minuman beralkohol jenis ciu bekonang ukuran 1.500 ml.

Selain itu, barang bukti lain yanv berhadil diamankan, 1 buah Hp, 1 buah kardus bekas minuman mineral, uang Rp. 200.000 hasil penjualan ciu bekonang dan 1 unit Sepeda motor Honda Beat Nopol S-2472-NT warna biru putih serta 1 (satu) buah srandul warna hitam.

“Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tulungagung guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Iptu Anshori.

Atas perbuatannya, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan bakal dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.