Edarkan Sabu dan Pil Dobel L, Tiga Pemuda Ditangkap Tim Gabungan Satresnarkoba Polres Tulungagung dan BNNK

oleh -159 Dilihat
oleh
Pelaku dan barang bukti yang diamankan

TULUNGAGUNG, PETISI.COJajaran Satresnarkoba Polres Tulungagung kembali berhasil mengamankan tiga pemuda yangkedapatan melakukan transaksi gelap narkoba di wilayah Tulungagung tanpa ijin.

Tiga pelaku tersebut diantaranya adalah FFA alias Kuru (22), YAN (22) dan ABW alias Sepul (24) yang kesemuanya merupakan warga Desa Balerejo, Kecamatan Kauman.

Kasatresnarkoba Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, Sabtu (18/09/2021) mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah petugas sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat, jika di wilayah kecamatan Kauman ada peredaran narkoba jenis shabu dan pil dobel L.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ketiga pelaku ini ditangkap petugas gabungan dari Satresnarkoba Polres Tulungagung dan BNNK Tulungagung pada

Rabu (15/09/2021) kemarin sekira pukul 16.00 WIB,” terang Nenny.

Dari tiga pelaku ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 7 poket shabu dalam plastik dengan berat bruto 8,86 gram, 1 buah pipet kaca berisi sisa berat bruto 1,44 gram, 1 pipet kaca, 3 buah sekrop dari sedotan plastik, 1 buah tutup bong, 1 buah korek api, 1 buah alat pembersih pipet, 1 buah buku rekening BRI, 1 buah HP merk Advan warna hitam, 10 lembar plastik klip, 1 lembar potongan plastik bekas bungkus shabu, 1 kantong plastik, 1 buah tas slempang warna biru tua, 2 buah timbangan digital,1 alat bong, 2 buah skrop plastik, 1 pembersih pipet, 5 buah korek gas, 1 buah kotak plastik transparan, 28 plastik klip, dan 82.159 butir pil dobel L, 1 buah alat pres plastik, 1 HP merk Iphone warna putih.

“Selanjutnya, ketiga pelaku bersama barang buktinya di bawa ke Mapolres Tulungagung guna keperluan proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Nenny.

“Di depan penyidik ketiga pelaku mengakui semua perbuatannya, selanjutnya ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani penahanan di rutan Polres Tulungagung,” pungkas Nenny.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 KUH Pidana. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.