Edarkan Sabu di Jalan, Warga Morokrembangan Diciduk Polres Pelabuhan Tanjung Perak

oleh -92 Dilihat
oleh
Tersangka diamankan bersama barang bukti

SURABAYA, PETISI.CO – Pengedar sabu yang diketahui identitasnya adalah warga Morokrembangan, dan biasa mengedarkan sabu di kawasan Jalan Gadukan Surabaya diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Tersangka berinisial MA (44) tertangkap di tempat kostnya Jalan Gadukan Utara Surabaya, Kamis malam tanggal 12 Mei 2022 lalu, sekitar pukul 20.00 WIB.

Barang bukti yang disita dari hasil penangkapan yaitu tas selempang warna cokelat yang di dalamnya ada sebuah plastik klip ukuran sedang berisi sabu memiliki berat 50,76 gram dan sebendel plastik klip kecil kosong serta sebuah sekrop terbuat dari sedotan plastik.

Tidak hanya itu, barang bukti prasarana lainnya milik tersangka juga turut disita seperti sebuah buku tabungan Tahapan BCA, dan 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo lengkap dengan SIM Card dan sejumlah uang tunai.

Menurut keterangan dari Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo, bahwa tersangka yang tertangkap merupakan salah satu dari Target Operasi (TO) selama ini.

“Tersangka adalah TO kami yang terkenal sangat licin, dan kebetulan juga anggota kami di lapangan mendapati informasi tentang keberadaan tersangka, yang kemudian bisa menangkap tersangka di tempat kostnya di Jalan Gadukan Utara Surabaya bersama barang bukti,” kata AKP Hendro Utaryo, Rabu (01/06/2022).

Menurut pengakuan dari tersangka saat diinterogasi, bahwa barang haram narkoba sejenis sabu dipasok dari temannya berinisial MTMT (Belum Tertangkap/DPO).

“Sabu yang dimiliki oleh tersangka dipasok oleh MTMT (DPO) yang diduga sebagai bandar besarnya,” lanjut AKP Hendro Utaryo.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo menambahkan, perkara ini masih dilakukan pendalaman guna mengembangkan untuk mencari teman jaringan tersangka yang belum tertangkap.

“Untuk pasal yang kami jeratkan kepada tersangka yakni pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Hendro Utaryo, Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. (riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.