Edarkan Sabu, Dua Sejoli Dikerangkeng

oleh -84 Dilihat
oleh
Kedua pengedar sabu yang diamankan.

SURABAYA, PETISI.COSatresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus AF (33) perempuan warga Jalan Tambak Pring dan temannya SW (32) pemuda tinggal di Jalan Pakis Gunung setelah kedapatan mengedarkan norkotika jenis sabu, Senin (27/12) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari tangan pelaku ditemukan sebanyak 5 poket sabu seberat 1.16 gram, 1.14 gram, 0.88 gram ,0.54 gram dan 0.48 gram sabu dikemas beberapa plastik klip di dalam kamar kos Jalan Simo Pomahan.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa handphone, kartu atm serta uang hasil penjualan sebesar 250 rb ribu. Tersangka kemudian digiring ke Mapolrestabes Surabaya guna penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka sudah kami tahan di Mapolrestabes dan kasusnya masih dalam pengembangan,” kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri.

Tersangka diamankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar di wilayah Simo Pomahan. Dari keterangan AF (33) mendapatkan barang terlarang dari RY melalui perantara tersangka SW (32) dengan tujuan memberi pekerjaan kepada tersangka.

“Ia mengaku mendapatkan barang dari RY (DPO) melalui SW yang sudah diamankan. Tersangka mengedarkan sabu dan melalui RY pada Senin (25/12/21) sekira 19.00 di bawah gapura selamat datang kota Pasuruan dengan membawa tas kresek warna hitam sebanyak 1 poket sabu seberat 30 gram dengan maksud memberi upah kepada tersangka,” kata Daniel.

Atas tindakan tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (if)

No More Posts Available.

No more pages to load.