Edarkan Sabu, Tukang Becak Simokerto Diringkus Polisi

oleh -132 Dilihat
oleh
Pelaku tampak lesu memakai rompi tahanan diapit petugas

SURABAYA, PETISI.COSL (50) keseharian sebagai tukang becak, asal Jalan Banowati, Kec. Simokerto, Surabaya, diduga menjual narkotika disergap Resnarkoba Polrestabes Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan SL setelah anggota menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu di wilayah Kost Jalan Prabowo Semampir Kota Surabaya.

Dari tangan SL, petugas menyita dompet warna hitam yang berisikan tiga paket plastik diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing, 5,41 gram, 2,02 gram dan 0,65 gram.

“Kita amankan juga uang tunai Rp 600 ribu diduga hasil penjualan, sekrop, HP dan satu bendel plastik klips,” ucap AKBP Daniel Marunduri, Senin (9/1/2022).

Daniel menambahkan, pelaku yang diduga mencari uang tambahan itu dibekuk pada, Kamis 8 Desember 2022 sekira pukul 13.20 WIB saat pelaku berada di rumah Kost Prabowo Semampir Kota Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang diakui miliknya. “Pengakuannya, SL mendapatkan dari HLM (DPO), Selasa 6 Desember 2022 sekira pukul 08.00 WIB diantar langsung ke kamar Kost,” imbuh Kasat.

Barang yang dikirim oleh HLM itu belum dibayar, SL berjanji melunasinya setelah barang tersebut laku terjual semua.

Tersangkanya kini sudah mendekam dalam penjara karena melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.