Edarkan Upal, Pasutri Asal Kota Madiun Diamankan Polres Magetan

oleh -94 Dilihat
oleh
Kapolres Magetan menunjukkan pasutri tersangka upal.

MAGETAN, PETISI.CO – Polres Magetan di bawah pimpinan Kapolres AKBP Festo Ari Permana, S.I.K, didampingi Kasat Reskrim AKP Sukatni dan Kasubbag Humas AKP Sunarya, menangkap  pasangan suami-istri (pasutri) pengedar uang palsu (Upal) di kios-kios pasar tradisional dan toko, yang meresahkan masyarakat di Magetan.

Saat konferensi pers di ruang Humas Polres Magetan,  Senin (27/1/2020), disampaikan, berdasarkan laporan dari masyarakat yang diterima Polsek Ngariboyo, beredar uang palsu, yang mana, Rabu 22 Januari 2020, dilaporkan di kios pasar milik Pujiati (58) dari Desa Banyudono Kecamatan Ngariboyo, di kios pasar milik Parmi (63) Desa Banyudono Kecamatan Ngariboyo, di kios pasar milik Mirah (65) Desa Banyudono Kecamatan Ngariboyo, toko milik Kamsiah (61) dari Desa Banyudono Kecamatan Ngariboyo, serta di area pasar sayur Magetan, korban Suratun (53) pedagang dari Desa Joketro, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan.

Berdasarkan laporan dari warga tersebut, jajaran Anggota Polres Magetan, melakukan penangkapan pengedar uang palsu yang beredar di toko dan pasar tradisional di wilayah magetan, yang ternyata di lakukan oleh pasangan suami istri.

Kapolres Magetan menunjukkan barang bukti

Pasutri itu MPD (48) dan DD (46), dari Kelurahan Banjarejo Kecamatan Taman kota Madiun, dengan barang bukti 1  mobil Daihatsu Ayla, warna putih tahun 2018 Nopol AE- 1168-ES, beserta kunci kontaknya beserta STNK.

Juga terdapat barang bukti 46 lembar uang kertas yang diduga palsu. Pecahan 100  ribuan. Uang asli senilai Rp 611.800, serta 1  buah TAS warna hitam.

Modusnya, pelaku keliling mencari toko-toko kecil atau pasar tradisional di sekitaran Kabupaten magetan,  dengan cara membelanjakan uang palsu miliknya.  “Setelah berhasil, selanjutnya barang-barang hasil membeli dengan mengunakan uang palsu tersebut dijual kembali guna mendapatkan uang asli,” ungkap Kapolres Magetan.

Pelaku dijerat sebagaimana yang dimaksut dalam pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 7 tahun 2011, tentang Mata Uang Jo pasal 245 KUHP, dengan ancaman Hukuman Pidana penjara paling lama 15  tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000

 

Dalam hal tersebut setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, dan setiap orang yang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu.(pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.