Gresik, petisi.co – Polres Gresik berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini Satresnarkoba Polres Gresik kembali membuahkan hasil signifikan dengan membongkar jaringan pengedar sabu antar-kota yang menghubungkan Gresik dan Surabaya.
Polres Gresik berhasil menangkap empat orang tersangka dalam mata rantai peredaran sabu. Keempat pelaku yang diamankan adalah FJT (24), AHC (22), DDP (35), dan HVS (35).
Menindaklanjuti laporan masyarakat, penangkapan dimulai dari tersangka FJT di sebuah apartemen wilayah Kebomas pada Selasa 14 April 2026. Pelaku diduga menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak satu poket dengan berat netto ± 0,051 gram. Selanjutnya tim bergerak cepat melakukan marathon pengembangan hingga ke wilayah Pakal (Surabaya) dan Menganti (Gresik).
Dari hasil pengembangan Mengarah kepada AHC (Residivis perkara pengroyokan) sebagai penjual yang saat itu diamankan pada Rabu 15 April 2026, sekira jam 08.00 WIB, di dalam rumah, Perumahan Pondok Benowo Indah Kec. Pakal Kota Surabaya, yang kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu dengan jumlah 8 klip dengan berat timbang masing-masing nettob ± 0,068; ± 0,071; ± 0,076; ± 0,067; ± 0,080; ± 0,075; ± 0,071 dan ± 0,075 gram dengan total berat ± 1,3 gram dan ditemukan 1 timbangan digital/elektrik.
Kemudian dikembangkan dan berhasil mengamankan DDP (residivis perkara narkotika) pada Rabu 15 April 2026, sekira jam 10.00 WIB, di dalam rumah Desa Hulaan, Menganti, Gresik, yang saat itu memiliki 9 plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang masing-masing netto ±0,404; ±0,154; ±0,146; ±0,157; ±0,090; ±0,085; ±0,081; ±0,099; dan ±0,084 gram dengan berat total ±1,3 gram.
Bersamaan saat itu diamankan juga HVS (residivis perkara pencurian dengan kekerasan) sebagai penjual di wilayah Menganti Gresik yang saat itu juga memiliki 7 plastik klip yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berat timbang masing-masing brutto ± 41,72, ± 5,26, ± 5,26,± 5,33, ± 4,88, ± 2,03 dan ± 1,08 gram dengan berat total ± 65,56 gram, 1 timbangan elektrik, 1 kartu debit.
Jaringan ini menggunakan modus operandi “Ranjau” dan COD, dengan skema pembayaran tunai maupun transfer yang telah beroperasi sejak Desember 2025.
“Dari hasil ungkap kasus peredaran gelap Narkotika yang dilakukan oleh empat pelaku tersebut didapati berat total dari Narkotika jenis sabu tersebut ±68,211 gram dibagi dalam 25 poket,” tegas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution.
Polres Gresik berhasil mengamankan total 68,211 gram sabu yang terbagi dalam 25 paket siap edar. Selain narkotika, petugas juga menyita timbangan digital/elektrik. Sejumlah unit handphone yang digunakan untuk transaksi. Kartu debit dan uang tunai hasil penjualan.
Sebagai bentuk keseriusan dalam memberikan efek jera, Polres Gresik menerapkan pasal berlapis sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
“Untuk Tersangka DDP, AHC dan FJT adalah di pidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. Khusus tersangka HVS adalah di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 sepertiga,” ungkap Kapolees Gresik, pada presa release Selasa (21/4/2026).
Saat ini Polres Gresik terus melaksanakan proses penyidikan lanjutan, pengembangan jaringan untuk mengungkap pelaku lain (DPO).
“Polres Gresik mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, Segera melaporkan melalui Call Center 110, selain itu, masyarakat dapat menghubungi hotline khusus “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006,” pungkas AKBP Ramadhan Nasution. (bah)






