Etika Profesi Advokat

oleh -74 Dilihat
oleh
Moh. Nadzib Asrori, S.H., M.Hum

Oleh:  Moh. Nadzib  Asrori, S.H., M.Hum.

MALANG, PETISI.CO – Profesi advokat/ pengacara sesungguhnya dikenal sebagai profesi yang mulia (officium nobile), karena mewajibkan pembelaan kepada semua orang tanpa membedakan latar belakang ras, warna kulit, agama, budaya, sosial, ekonomi, kaya miskin, keyakinan politik, gender dan ideologi.

Moh. Nadzib  Asrori, S.H., M.Hum. (Advokat/ Pengurus DPC Peradi Malang), menjelaskan, profesi advokat/ pengacara berfungsi untuk membela kepentingan masyarakat (public defender) dan kliennya. Hampir setiap orang yang menghadapi suatu masalah di bidang hukum di era reformasi ini cenderung menggunakan jasa advokat.

Terlebih lagi dalam rangka perdagangan bebas (free trade), keberadaan profesi advokat sangat dibutuhkan. Advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Advokat. Banyak orang yang menyalah artikan tentang terminologi ″profesi″.

“Profesi lebih dari sekedar pekerjaan (A profession is something a little more than a job), tapi sebuah karir yang ditunjang oleh keahlian khusus (dan imbalan yang diterima berupa honorarium bukan upah) karena yang bersangkutan harus mempunyai skill atau keahlian yang diperoleh melalui pendidikan formal dan training atau pelatihan,” tutur Moh. Nadzib  Asrori, S.H., M.Hum.

Skill keahlian tersebut terus dipelihara dan dikembangkan (mengikuti perkembangan keilmuan) secara kontinu. Pekerjaan tersebut dilakukan di atas rel etika untuk melindungi kepentingan publik. Jika semua unsur tersebut tidak terpenuhi maka tidak dapat di sebut sebagai profesi melainkan pekerjaan.

Hubungan hukum antara advokat dengan klien dalam pelayanan jasa hukum terjadi saat klien dan advokat mengikatkan dirinya masing-masing dalam suatu perjanjian jasa, yaitu jasa hukum. Advokat dan klien tunduk pada perjanjian jasa yang mengatur hak-hak dan kewajiban advokat dan klien secara spesifik, termasuk tentang honorarium advokat dan domisili hukum yang dipilih jika terjadi perselisihan antara advokat dan kliennya.

Hubungan hukum tersebut termasuk dalam perikatan ikhtiar (inspanning verbintenis), yaitu perikatan berdasarkan usaha semaksimal mungkin yang wajib dilakukan oleh advokat kepada klien. Jadi, dasar hubungan hukum antara advokat dan klien adalah perjanjian (jasa hukum) dan legal standing advokat dalam menjalankan jasa hukum kepada klien adalah surat kuasa (power of attorney).

Akibat hukum bagi advokat yang tidak memenuhi tanggung jawabnya dalam menjalankan jasa hukum kepada klien adalah dilaporkan klien ke kepolisian, jika memang terdapat unsur pidana dan dituntut ganti rugi oleh klien. Klien dapat menuntut ganti rugi dengan dasar wanprestasi ke pengadilan negeri, karena hubungan hukum antara advokat dan klien adalah perikatan yang lahir dari perjanjian.

Tidak menjalankan jasa hukum padahal sudah ada diberi kuasa oleh klien, tidak menjalankan jasa hukum padahal sudah menerima honorarium, menelantarkan klien, dan seterusnya dapat dikategorikan sebagai wanprestasi seorang advokat kepada kliennya.

Advokat hendaknya memberikan jasa hukum kepada klien harus benar-benar sepenuh hati, karena perikatan antara advokat dan klien adalah perikatan ikhtiar/perikatan dengan memberikan usaha semaksimal mungkin. Advokat harus menjunjung tinggi dan setia pada Kode Etik Advokat Indonesia serta sumpahnya.

Mengingat advokat adalah profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile), maka dalam setiap menjalankan tugas profesinya, advokat harus benar-benar menjaga nama baik dirinya dengan menjaga kepercayaan yang diberikan klien kepadanya.

Advokat harus bekerja secara profesional, karena bila terjadi unprofesional conduct atau secara teori dikatakan malpraktik, maka advokat akan mendapat sanksi administratif (sanksi etik), sanksi pidana (bila dalam malpraktik tersebut terbukti ada tindak pidana), serta digugat ganti rugi dengan dasar wanprestasi oleh klien yang dirugikan (ditelantarkan).

Klien sepatutnya menyadari, bahwa advokat adalah manusia biasa yang bisa salah atau lalai, sehingga walau klien mempercayakan permasalahannya kepada advokat, klien sebaiknya tetap aktif berkomunikasi dengan advokat. Klien hendaknya juga memberikan informasi dengan benar dan lengkap terkait permasalahannya, agar advokat bisa berusaha semaksimal mungkin dalam membela kepentingan klien.

Perjanjian jasa antara klien dan advokat sebaiknya dibuat secara tertulis sebelum memberikan kuasa kepada advokat, agar klien mempunyai alat bukti jika terjadi perselisihan dan menggugat advokatnya ke pengadilan. Begitu pula dengan kuasa, sebaiknya secara tertulis, sehingga advokat tidak bisa menyalahgunakan kuasa yang diberikan tersebut.

Selain mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, klien yang dirugikan oleh advokat yang telah diberi kuasa untuk menangani perkaranya, dapat segera mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan, agar advokat yang diadukan tersebut diperiksa dan ditindak. Jika terdapat unsur pidana, klien dapat melapor ke pihak kepolisian.

Semoga penjelasan ini bermanfaat dan berguna untuk masyarakat dalam bekerja sama dengan advokat atau mencari bantuan hukum untuk kepentingan dan saling memahaminya. (*)