FKMB bersama LSM AM2 Kahuripan Kembali Datangi Kejari Tulungagung

oleh -199 Dilihat
oleh
Orasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung

TULUNGAGUNG, PETISI.COForum Komunikasi Masyarakat Desa Batangsaren (FKMB) bersama LSM AM2 Kahuripan kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Kamis (28/12/2023).

Maksud kedatangan mereka ke Kejari Tulungagung untuk menanyakan perkembangan terkait dugaan korupsi PAD, ADD, dan DD Desa Batangsaren Tahun Anggaran 2014 – 2019 yang ia laporkan ke Kejaksaan Tinggi Surabaya yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung pada 02 Februari 2021 silam, namun hingga kini belum selesai.

Dalam aksi damai mereka juga membawa poster yang bertuliskan “Menagih Janji Tuntaskan Perkara Sangkaan Korupsi PAD,ADD dan DD Desa Batangsaren Tahun Anggaran 2014 – 2019. Katanya 6 Bulan Tuntas, Ternyata Moloooorrrr Diolor – Olor !!!.

Setelah menyampaikan orasi, perwakilan FKMB dan LSM AM2 Kahuripan kemudian oleh petugas Kejaksaan dipersilakan masuk kedalam kantor untuk melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Penasehat LSM AM2 Kahuripan, Ahmad Dardiri, saat dikonfirmasi sejumlah awak media usai audiensi, mengatakan, maksud kedatangannya ke kantor Kejari Tulungagung adalah untuk mencabut manifesto dukungan yang dulu pernah diberikannya pada Kejaksaan Tulungagung, karena ia menilai ada keterlambatan dalam pengembangan kasus tersebut.

“Kami menilai, Kejaksaan Tulungagung ada keterlambatan dalam  penanganan kasus dugaan korupsi di Desa Batangsaren. Dan tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh pak Kajari Tulungagung yang saat itu baru menjabat disini, yang katanya 6 bulan ia bertugas disini maka kasus ini akan tuntas dan  itu yang saya tagih. Ternyata lebih dari 6 bulan hingga saat ini belum juga selesai,” terang Ahmad Dardiri.

Dikatakannya, dari hasil audiensi yang dilakukan bersama pihak Kajari dan jajarannya, bahwa kasus tersebut telah menjadi prioritas dan akan segera dituntaskan oleh Kejari Tulungagung.

“Dengan adanya hal itu, tentu kami akan mendukung kembali pada Kejari Tulungagung atas penanganan kasus ini. Namun tidak hari ini kami mendukungnya, kita lihat dulu bagaimana dinamikanya, 1 Minggu, 2 Minggu, 1 bulan, ini ada dinamika apa baru kami akan berikan dukungan entah nanti berupa apa,” ungkapnya.

“Artinya, kami tadi sudah tabayun dengan bapak Kajari, Kasi Pidsus, Kasi Intel yang saat ini sedang Umroh dan diwakili oleh Kasi Pidum. Dan yang jelas pihak Kejari Tulungagung juga berjanji akan segera menuntaskan kasus ini,” tandasnya.

Sementara itu, Mohammad Ababilil Mujadiddyn selaku Ketua LSM AM2 Kahuripan sekaligus Penasehat Hukum FKMB  juga menambahkan, jika kasus dugaan Korupsi tersebut statusnya sudah naik ke sidik sejak bulan April 2022 lalu yang berarti sudah berjalan 18 bulan hingga sekarang.

“Kami akan berkoordinasi dengan pak Kasi Pidsus yang baru terkait kendala apa yang terjadi di lapangan yang secara normatifnya ketika kasus ini sudah naik ke sidik maka tingga siapa tersangkanya, jadi perkara ini tinggal menunggu tahap tersangka, dan inilah yang ditunggu – tunggu oleh pelapor dan warga,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Beni Prihatno mengatakan, dalam audiensi tersebut pihaknya telah memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara yang ditanyakan oleh FKMB dan LSM AM2 Kahuripan.

“Intinya hampir sama dengan apa yang disampaikan oleh pak Dardiri barusan. Artinya kami berhati-hati dalam proses ini semata-mata untuk menanti agar hasilnya maksimal, sehingga meminimalisir celah-celah hukum atau administrasi untuk alasan berkelit. Selanjutnya kita minta dukungannya dari masyarakat Tulungagung untuk kami bisa segera memutuskan selaku APH menanggapi laporan laporan dari masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tulungagung, Beni Agus Setiawan menyampaikan, bahwa dirinya yang baru saja dilantik sudah melakukan koordinasi dengan jajarannya dan Kajari.

Sebagai Kasi Pidsus yang baru, dirinya  berkomitmen ingin segera menyelesaikan terkait tunggakan kasus-kasus yang belum selesai.

“Saya berkomitmen, yang nunggak saya ingin selesaikan biar segera ada kepastian hukum, jika itu layak naik ke persidangan harus kita selesaikan di persidangan dan jika itu tidak layak maka juga akan kita hentikan, termasuk kasus yang tadi yang telah disampaikan oleh Pelapor dan juga penasehat hukumnya. Kasus ini murni tidak ada tekanan politik, dan justru tadi kita sampaikan ke semuanya kita tidak mau adanya dzalim, kita benar – benar lurus Shiratal mustaqim,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam aksi damai tersebut juga mendapat pengawalan yang ketat dari kepolisian setempat.

Sebelum melakukan orasi, mereka terlebih dulu menggelar kesenian seni Jaranan di luar halaman kantor Kejari Tulungagung. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.