Forum Bima Sakti Nglurug Kantor KPU Kabupaten Kediri

oleh -86 Dilihat
oleh
Suasana audiensi.

KEDIRI, PETISI.CO – Sekelompok masyarakat yang berjumlah 11 orang dengan menamakan Rakyat Penegak Demokrasi Bima Sakti (RPDBS), mendatangi kantor KPU Kabupaten Kediri.

Dalam audiensinya, mereka ditemui Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi dan Nanang Qosim anggota komisioner Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas di ruang media centre.

Ketua RPDBS Khoirul Anam saat dikonfirmasi mengatakan bahwa maksud mengadakan audiensi dengan KPU Kabupaten Kediri untuk memperjelas kedudukan kotak kosong. Karena masyarakat itu ada pilihan kotak kosong.

“Walaupun jadwalnya ini masih dibuka lagi tapi kami yakin bahwa di Kediri ini akan terjadi calon tunggal,” menurutnya.

Sebagai rakyat pembela demokrasi pihaknya menghendaki kotak kosong itu ada perlakuan yang sama dengan calon yang lain. Antara hak dan kewajiban seperti halnya menyangkut kampanye, sosialisasi serta tindakan-tindakan seperti calon yang lain.

Masih belum puas atas jawaban yang diberikan dari KPU Kabupaten Kediri dengan hak dan kewajiban yang sama pada pilihan masyarakat adanya kotak kosong, dikatakan Khoirul Anam jawaban dari ketua KPU kab Kediri yang menjelaskan bahwa itu belum diatur ke dalam undang undang dan belum ada PKPU nya.

“Jadi kami menyampaikan aspirasi agar haknya disamakan dengan calon yang ada, karena itu pilihan juga,” pintanya.

RPDBS menghendaki kalau pilihan itu satu paket dengan aturannya. Karena menurutnya sebuah pilihan itu mengandung konsekuensi hukum.

“Kalau tidak dipayungi apa dianggap orang liar, apakah itu tidak konvensionil,” tandas Khoirul Anam, Senin (7/9/2020).

Hal yang sama dikatakan Tomy Ari Wibowo, anggota RPDBS Kediri bahwa kotak kosong itu juga merupakan kontestan di dalam Pilkada. Pihaknya meminta hak-hak dari kotak/bumbung kosong, menurutnya juga visi misi kotak kosong itu.

“Kita diperbolehkan bersosialisasi sesuai PKPU tetapi berkampanye belum boleh,” kata Tomy yang terkenal dengan Tomy IPK.

Tomy menghendaki untuk berkampanye, menurutnya tidak adanya aturan yang mengatur hak dan kewajiban kotak kosong, dikatakannya berarti itu boleh untuk dilakukan kampanye.

Karim, salah satu anggota RPDBS berharap hal ini disampaikan kalau memang tidak ada didalam aturan.

“Ini adalah hak-hak yang sebenarnya harus dipertahankan dan seharusnya KPU itu menyuarakan segenap jiwa untuk menyelenggarakan pemilu dan memunculkan secara teknis Surat Edaran baru,” harapnya.

Menanggapi semua ini Ninik Sunarmi, Ketua KPU Kabupaten Kediri dalam menanggapi aspirasi yang disampaikan RPDBS, ada tiga hal yang telah ditangkap aspirasinya yang pertama terkait dengan kampanye, yang kedua terkait saksi di TPS, serta yang ketiga terkait sosialisasi kotak kosong.

Mengenai hal itu Ninik Sunarmi menjelaskan ke petisi.co bahwa itu semua belum diatur di dalam PKPU.

“Secara aturan di PKPU belum diatur terkait dengan sosialisasi kotak kosong, belum diatur jadi kami tidak boleh melarang dan juga tidak boleh memperbolehkan atau mengizinkan, ya monggolah,” jelasnya. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.