Fraksi Demokrat Ajak Publik Soroti Bukti KLB Ilegal di PTUN

oleh -54 Dilihat
oleh
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan.

SURABAYA, PETISI.CO – Sidang gugatan Moeldoko ke Menkumham RI atas ditolaknya pengesahan KLB Deli Serdang memasuki Tahap Pembuktian. Sidang perkara No. 150/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai oleh Majelis Hakim Enrico Simanjuntak akan digelar pada hari Kamis (16/9/2021).

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan mengajak publik untuk menyoroti bukti yang akan diajukan oleh pihak Moeldoko. “Kami mengajak publik khususnya para Pejuang Demokrasi untuk menyoroti dari dekat putar balik fakta hukum yang akan diajukan oleh pihak KSP Moeldoko,” ujaranya dalam siaran persnya, Rabu (15/9/2021).

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat AHY mengungkap bahwa upaya untuk merampas Partai Demokrat masih juga terus berjalan, paska keputusan Kemenkumham mengenai penolakan hasil KLB Deli Serdang.

Mereka masih berupaya menggugat dan membatalkan Keputusan Pemerintah melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Termasuk kemungkinan menempuh jalur Judicial Review ke Mahkamah Agung.

Menurut Hinca, Partai Demokrat punya segala bukti yuridis yang kuat untuk bisa mematahkan pihak Moeldoko untuk kedua kalinya. Semua orang juga tahu, pekerjaan Moeldoko adalah Kepala Staf Presiden (KSP).

“Apa dasar hukumnya mencantumkan dirinya sebagai Ketum Demokrat dalam Gugatan?,” kata Hinca yang mempertanyakan pencantuman pekerjaan Moeldoko sebagai Ketum Demokrat dalam dokumen Gugatan di PTUN Jakarta tersebut.

Selain dari sidang tersebut, di hari yang sama juga digelar Sidang Gugatan Tiga mantan kader Demokrat peserta KLB kepada Menkumham untuk membatalkan SK AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat Tahun 2020. Perkara No.154/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai Bambang Soebiyantori ini, akan menggelar pemeriksaan Tiga Saksi Penggugat.

“Gugatan Penggugat telah kadaluarsa berdasarkan hukum, mari kita lihat kebohongan apa lagi yang gerombolan ini akan kemukakan di persidangan Kamis Siang besok,” tegas anggota Fraksi Partai Demokrat ini.

Seperti diketahui pada akhir bulan Juni lalu, pihak Moeldoko (Penggugat) telah memasukkan dua gugatan kepada Menkumham RI (Tergugat) di Pengadilan TUN Jakarta, dimana dalam Dua Gugatan tersebut Partai Demokrat sebagai Tergugat Dua Intervensi. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.