Fraksi PKS DPRD Surabaya Sampaikan Pandangan Akhir Terkait Raperda Cagar Budaya

oleh -255 Dilihat
oleh
Cahyo Siswo Utomo, ST., MH., juru bicara dan Ketua Fraksi PKS DPRD Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD dan dihadiri juga pejabat utama Pemkot Surabaya, fraksi PKS menyampaikan terima kasih atas kerja sama kepada semua pihak. Sehingga Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Cagar Budaya dapat terselesaikan hingga tahapan akhir saat ini, Rabu (10/01/2024).

Namun fraksi PKS juga menyampaikan pendapat akhir berupa catatan-catatan, yang pertama adalah berkaitan dengan dihapusnya pasal 6 dalam Raperda awal, yang selanjutnya dimasukkan ke dalam muatan Peraturan Wali Kota, Fraksi PKS sependapat.

“Dengan digantinya Pasal 6 dengan bunyi pasal sebagaimana hasil fasilitasi gubernur, telah mengakomodir pandangan Fraksi PKS yang telah disampaikan sebelumnya, bahwa perlu memasukkan kriteria “memiliki arti khusus bagi agama” dalam salah satu tolok ukur penentuan cagar budaya. Hal ini perlu diingat pada saat pembentukan Peraturan Wali Kota agar bersesuaian dengan Perda ini nantinya,” kata Cahyo Siswo Utomo, ST., MH., selaku juru bicara Fraksi PKS DPRD Surabaya.

Kedua, berkenaan dengan pelaksanaan penggolongan  dan kriteria cagar budaya menjadi cagar budaya Utama, Madya, dan Pratama sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13 Raperda hasil fasilitasi gubernur, hendaknya dilakukan dengan melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya, sebelum ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.

“Ketiga, berkaitan dengan penambahan pengecualian bahwa benda cagar budaya dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh warga negara asing atau badan hukum asing yang tinggal dan menetap di wilayah NKRI, Fraksi PKS meminta agar diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota sehingga benda cagar budaya tidak sampai jatuh ke tangan asing dan pergi ke luar negeri, sebagaimana yang selama ini kita saksikan di negara-negara tertentu yang banyak menyimpan benda-benda cagar budaya Indonesia,” bebernya.

Lalu yang keempat, berkaitan dengan dihapusnya Persetujuan DPRD dalam pembentukan TACB sebagaimana disebutkan dalam Pasal 50 Raperda hasil fasilitasi, Fraksi PKS meminta tetap dimasukkan klausul ini dalam Peraturan Wali Kota, mengingat pentingnya posisi TACB dalam menentukan berbagai hal terkait kebijakan dan keputusan tentang cagar budaya. TACB mesti diisi oleh orang-orang yang kompeten dan kredibel di kalangan akademisi, sekaligus akseptabel di mata warga masyarakat. Hal ini juga guna memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 huruf i Raperda ini.

“Sedangkan kelima, fraksi PKS mengulangi kembali pandangan Fraksi bahwa dalam Raperda ini terkait dengan upaya Pelindungan yang meliputi penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran cagar budaya, Fraksi PKS belum melihat dimasukkannya persoalan teknis pengamanan cagar budaya dari bencana alam dan nonalam ke dalam Raperda ini. Kiranya hal ini dapat dimasukkan dalam Peraturan Wali Kota, sehingga benda dan situs cagar budaya memperoleh perlindungan yang lebih tinggi dari bencana alam dan nonalam,” jelasnya.

Di samping itu, yang keenam, berkenaan poin pertama dan keempat di atas, Fraksi PKS berpendapat bahwa TACB hendaknya bisa memasukkan unsur Ahli Agama atau Pemuka Agama, mengingat banyak cagar budaya yang berkaitan dengan sejarah agama, sehingga diharapkan rekomendasi yang dihasilkan oleh Tim Cagar Budaya adalah rekomendasi yang tepat dan selaras.

“Ketujuh, berkaitan dengan insentif dan kompensasi pengalihan dan penguasaan cagar budaya oleh Pemerintah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 21 dan Pasal 24 Raperda hasil fasilitasi Gubernur, hendaknya dapat diatur dalam Peraturan Wali Kota, ketentuan teknis yang melibatkan penaksir (appraisal) sehingga masyarakat yang melakukan pengalihan penguasaan tidak mengalami kerugian materiil dan memperoleh rasa keadilan,” terangnya.

Terakhir yang kedelapan, berkenaan banyaknya aturan lanjutan yang diamanatkan kepada Peraturan Wali Kota, maka Fraksi PKS meminta agar Wali Kota dapat segera menerbitkan Peraturan Wali Kota tidak lama setelah Raperda ini diundangkan menjadi Perda.

“Dengan beberapa catatan yang telah kami sampaikan di atas, Fraksi PKS menyatakan dapat menerima disahkannya Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Pengelolaan Cagar Budaya, menjadi Peraturan Daerah,” pungkas Cahyo Siswo Utomo, ST., MH., yang juga sebagai Ketua Fraksi PKS DPRD Surabaya. (riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.