Fraksi PKS DPRD Surabaya Sampaikan Pandangan Mitigasi Perubahan Iklim Sektor Transportasi

oleh -91 Dilihat
oleh
Cahyo Siswo Utowo ST, Ketua dan Juru Bicara Fraksi PKS

SURABAYA, PETISI.CO – Dalam pandangan Fraksi PKS DPRD Surabaya memberikan apresiasi kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Surabaya yang telah menyelesaikan pengkajian dan penyampaian Usul Prakarsa Raperda tentang Mitigasi Perubahan Iklim pada Sektor Transportasi.

Hal itu sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga Surabaya menjadi kota yang senantiasa dalam kondisi aman, nyaman, sehat, dan kondusif bagi perkembangan kehidupan setiap warganya.

Namun mengenai Usul Prakarsa Raperda Mitigasi Perubahan Iklim pada Sektor Transportasi, Fraksi PKS berpandangan yang Pertama, bahwa Fraksi PKS menyayangkan bahwa Raperda ini hanya mengatur mitigasi perubahan iklim pada sektor trasnportasi saja.

“Padahal sebagaimana tercantum dalam naskah akademik, mitigasi perubahan iklim dilakukan pada berbagai sektor, seperti kesehatan, pemukiman, infrastruktur, tata guna lahan, pertanian, energi, limbah, sebagaimana disebutkan dalam berbagai Peraturan Perundangan yang disebutkan dalam konsideran Raperda,” kata Cahyo Siswo Utowo ST, selaku Ketua dan Juru Bicara Fraksi PKS ketika menyampaikan pandangan dalam rapat paripurna, Senin (03/07/2023).

“Lebih jauh lagi, Raperda ini bisa juga mengatur tentang Strategi Adaptasi Perubahan Iklim. Sebagaimana kita ketahui, bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggunakan dua strategi dalam menghadapi perubahan iklim. Yakni Mitigasi dan Adaptasi,” imbuhnya.

Kedua, pada Bab Ketentuan Umum hendaknya dapat ditambahkan penjelasan mengenai beberapa istilah yang terdapat dalam Raperda ini. Antara lain Emisi, Gas Rumah Kaca, Energi Baru dan Terbarukan, Fuel Switching, Teknologi Bersih, dan lainnya. Sehingga ketentuan dalam pasal-pasal selanjutnya lebih bisa dimengerti dan dipahami konteksnya.

Ketiga, disebutkan dalam ketentuan umum, bahwa yang dimaksud dengan Dinas adalah Dinas Lingkungan Hidup. Meskipun pada Pasal 5 telah disebutkan bahwa Mitigasi dilaksanakan bersama Perangkat Daerah lainnya, Fraksi PKS berpandangan, berkaitan dengan mitigasi perubahan iklim di bidang transportasi, maka Dinas Perhubungan bisa menjadi salah satu leading sector selain Dinas Lingkungan Hidup.

Apalagi kegiatan mitigasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6, jelas menyebutkan sarana transportasi, transportasi massal, fuel switching, yang selama ini berkaitan erat dengan Dinas Perhubungan.

“Keempat, pada pasal 6 ayat 2 Reperda ini disebutkan bahwa ukuran tingkat keberhasilan mitigasi adalah penurunan emisi sebesar 5,22% atau 6 juta 190 ribu 738,9 ton CO2e. Angka ini kami lihat didasarkan pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 67 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca. Perlu dikaji kembali angka target ini mengingat sudah lebih satu dasawarsa. Mestinya angka target didasarkan pada kondisi hari ini. Lebih jauh, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7, ukuran keberhasilan mesti ditentukan dalam sebuah Rencana Aksi Daerah,” ungkapnya.

Kelima, Raperda ini belum menyebutkan kegiatan-kegiatan kongkrit sebagai langkah mitigasi perubahan iklim di sektor transportasi. Penggunaan bahan bakar yang lebih bersih (fuel switching), berupa apa. Peningkatan penggunaan energi baru dan terbarukan (EBT) melalui program apa. Pemanfaatan teknologi bersih baik untuk pembangkit listrik dan sarana transportasi, teknologi apa yang dimaksud. Pengembangan transportasi massal yang berkelanjutan, dalam bentuk apa.

“Keenam, dalam Raperda ini banyak sekali Pasal yang menyerahkan pengaturan Ketentuan kepada Peraturan Wali Kota. Hampir ada di setiap Bab. Hal ini menjadikan Raperda belum terlihat dapat menjamin terpenuhinya Maksud dan Tujuan dari dibentuknya Raperda ini. Fraksi PKS berharap pengaturan dalam setiap Bab dan Pasal dapat dibuat lebih detil, minimal sampai dapat memberikan gambaran jelas tentang target yang benar dan langkah-langkah terukur dalam mitigasi perubahan iklim pada sektor transportasi,” ujarnya.

Ketujuh, dalam Bab Peran Serta Masyarakat, belum tergambar dengan jelas, partisipasi yang dapat dilakukan warga kota dalam proses mitigasi perubahan iklim pada sektor transportasi ini. Apakah melalui kampanye publik, pembentukan komunitas, pelibatan dalam Rencana Aksi, ataukah dalam bentuk apa. Partisipasi masyarakat memegang peranan penting dalam proses mitigasi ini.

Sebab pelaku transportasi adalah masyarakat itu sendiri. Keberadaan berbagai komunitas yang sejak lama konsern dalam isu transportasi massal, transportasi ramah lingkungan, transportasi sehat, mesti dipandang sebagai mitra penting dalam upaya mitigasi ini.

“Kedelapan, perlu kiranya diberikan batasan waktu penyusunan Rencana Aksi Mitigasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7. Misalnya 6 bulan atau 1 Tahun setelah diundangkannya Perda ini. Sehingga ada kepastian waktu pencapaian target. Sebab dari hari ke hari, ancaman akibat perubahan iklim terhadap kondisi kesehatan dan kelayakan hidup masyarakat, semakin tinggi. Karena itu diperlukan upaya yang tepat dan cepat. Agar dampaknya dapat diminimalkan,” pungkasnya. (riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.