Delapan Kali Masuk Penjara, Pelaku Gembos Ban Diamankan Polrestabes Surabaya

oleh -141 Dilihat
oleh
Pelaku gembos ban yang diamankan Polrestabes Surabaya

SURABAYA, PETISI.COAtas perintah Kapolri untuk menekan tindak kejahatan, Polrestabes Surabaya gelar press conference atas hasil yang dilakukan oleh tim Polrestabes Surabaya yang dilakukan oleh unit Jatanras terkait adanya 2 laporan polisi dari masyarakat yang sudah meresahkan atas adanya peristiwa yang merugikan bagi para pengguna.

Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Royce Pasma melalui Kasatreskrim, AKBP Mirzal Maulana menjelaskan sekitar bulan Mei hingga Juni mengamankan pelaku berinisial FL atau Falid (41) warga Jalan Sidorukun  merupakan residivis kambuhan mulai tahun 2001 sampai 2021 keluar masuk lapas 8 kali, melakukan kegiatan pencurian penganiayaan bahkan pernah melakukan pembunuhan pada tahun 2007 termasuk yang terakhir kepemilikan senjata tajam beberapa terjadi di Polsek Bubutan.

“Terakhir kemarin juga ketahui aksinya yang sempat menimbulkan keresahan bagi masyarakat kota Surabaya khususnya para pengguna jalan roda empat,” terang AKBP Mirzal.

Lanjut Mirzal berdasarkan adanya laporan Polisi dan pemberitaan di masyarakat melalui media tentang maraknya aksi gembos ban mobil dan pencurian Tim Opsnal Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan, melakukan cek TKP, interogasi saksi-saksi dan melakukan profiling terhadap dugaan pelaku.

Setelah mendapatkan profil diduga pelaku, Tim melakukan pemantauan di lokasi dari informasi yang didapatkan, akan tetapi karena pelaku monitor jika beritanya viral di medsos tentang aksi kejahatannya.

“Pelaku meninggalkan tempat kostnya dan hidup di jalanan melakukan patroli antisipasi kejahatan jalanan mendapatkan informasi keberadaan melintas Kota Surabaya dengan mengendarai motor Scoopy,” bebernya.

Kemudian setelah melakukan pembututan, pelaku berhasil dihentikan di Jalan Embong Malang dan dilakukan penggeledahan di dapatkan barang bukti hasil kejahatan juga peralatan yang dipakai untuk melakukan aksi kejahatan.

Dari hasil pengakuan pelaku melakukan kejahatan di 5 TKP di antaranya Jalan Walikota Mustajab, Jalan Darmo Satelit, Jalan Pucang, Jalan Tambaksari, dan Jalan Kapuas Surabaya. Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku gembos ban menggunakan paku stainless dari payung ditancapkan di ban milik korban ketika berhenti di lampu merah, saat lengah pelaku langsung menggasak barang milik korban,” pungkasnya.

Petugas juga menyita barang bukti dari pelaku yakni kaos warna hitam, celana pendek warna biru, helm, kunci pintu, 1 tas laptop, voucher google play berbagai harga 27 buah voucher sportify premium, 14 stick golf, payung, paku buatan, tang, handphone nokia serta samsung.

Tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.