Gagal Merebut Ruko dari Pembeli, Menuai Hukuman

oleh -208 Dilihat
oleh
Terdakwa Ronaldi Sundoro saat menjalani persidangan perusakan ruko.

SURABAYA, PETISI.COPembeli yang beritikad baik, dilindungi Undang-undang. Tak terkecuali bagi Hengky Lukito Setiawan, warga Manyar Kertoarjo Surabaya. Meskipun banyak menemui kendala.

Pada tahun 2013, Hengky membeli Ruko di Jalan A Yani 41 D, Kabupaten Sidoarjo. Agar jual belinya resmi dan legal dibawa ke Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari.

“Untuk dibuatkan Surat Kuasa nomor 269, tanggal 31 Januari 2013 atas nama Conny dari suaminya Ronaldi Sundoro. Harga disepakati Rp 11,5 miliar,” kata Jimmy Setiawan SH, kuasa hukum Hengky Lukito Setiawan.

Setelah dilunasi, barulah diurus balik nama ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, menjadi atas nama Hengky Lukito Setiawan. Kemudian di depan Ruko tersebut dipasang banner, intinya, bertuliskan untuk dijual.

Namun, belum laku terjual, terjadi pengerusakan gembok pintu Ruko dan tindakan pidana lainnya yang dilakukan oleh Ronaldi Sundoro, selaku penjual yang biasa dipanggil Kojek.

Ronaldi Sundoro dilaporkan ke Polda Jatim dan seterusnya dinyatakan P-21 tahap ke 2 (dua) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim.

Setelah perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, terdakwa Ronaldi Sundoro, selaku penjual diganjar hukuman selama 2 bulan dan 22 hari.

Putusan hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman selama 4 bulan penjara. Perkara nomor 2/Pid.B/2020/PN.Sda, tanggal 2 Maret 2020, sudah berkekuatan hukum tetap dan pasti (inkracht).

Dengan putusan pidana tersebut berakhirlah sudah kelicikan Ronaldi Sundoro. Karena sebelumnya dia menggugat. Yang digugat, adalah Hengky, Notaris, Kantor Pertanahan (BPN) Sidoarjo. Juga Conny, yang notabene adalah isterinya sendiri.

Ronaldi berdalih tidak ikut hadir sewaktu penanda tanganan Kuasa Menjual, Ikatan Jual Beli dan Akte Jual Beli di hadapan Notaris.

Tetapi gugatan tersebut kandas. Dalam persidangan, para tergugat dapat mementahkan gugatan Ronaldy. Dua saksi di bawah sumpah menerangkan, bahwa benar adanya kalau Ronaldi dan isterinya datang menghadap Notaris.

“Memang Pak Kojek (Ronaldi) sering ke Singapura, tapi pada waktu datang menghadap ke Notaris bersama isterinya,” kata dua saksi di hadapan Majelis Hakim.

Kedua saksi itu adalah Yance dan Ayal, bekerja sebagai sopir dan jukir di kantor penggugat.

Berdasarkan bukti bukti surat, keterangan saksi saksi serta fakta di persidangan, majelis hakim memutus perkara ini pada 18 Januari 2018. Amar putusannya menyatakan gugatan Ronaldi tidak dapat diterima.

Atas putusan itu Ronaldi banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya pun memeriksa perkaranya dan memutus pada 26 Juli 2018.

Bunyi amar putusan nomor 316/Pdt/2018/PT.Sby, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo nomor 59/Pdt.G/2017/PN.Sda yang dimohonkan banding oleh Pembanding.

Meski kalah berperkara, Ronaldi alias Kojek, masih saja berusaha keras mendapatkan ruko yang sudah dibeli Hengky. Menggugat lagi, tapi kalah lagi.

Karena pada 31 Desember 2019, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, sah secara hukum kepemilikan para penggugat intervensi,  Hengky Lukito Setiawan dan Ellen Melia Ongko Wijaya), atas obyek Surat Ukur tanggal 26-5-2005 nomor 00015/08.13/2005. Seluas 1.118 m2 atas nama Penggugat Intervensi 1 (Hengky Lukito Setiawan).

“Menyatakan bahwa tergugat intervensi 1(Ronaldi Sundoro) telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti, SH dalam putusannya.

Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo nomor 69/Pdt.G/2019/PN.Sdo tersebut diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 131/Pdt/2020/PT.Sby tanggal 16 April 2020, dan telah berkekuatan hukum tetap dan pasti, pada tanggal 22 Juni 2020. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.