Gagal Tepati Kontrak, Dua Kontraktor Masuk Daftar Hitam Pemkot Surabaya

oleh -176 Dilihat
oleh
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Surabaya, Syamsul Hariadi

Surabaya, petisi.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas terhadap dua kontraktor yang dinilai wanprestasi dalam pelaksanaan proyek pembangunan pompa air. Kedua kontraktor tersebut resmi diputus kontraknya dan dikenai sanksi daftar hitam (blacklist) selama dua tahun karena tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai tenggat waktu.

Akibat wanprestasi tersebut, pembangunan dua pompa air yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, dekat Taman Pelangi, serta di kawasan Tengger Kandangan sempat mengalami keterlambatan. Padahal, kedua infrastruktur ini memiliki peran strategis dalam sistem pengendalian banjir Kota Surabaya, terutama menjelang puncak musim hujan.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Surabaya, Syamsul Hariadi, menjelaskan bahwa secara umum seluruh proyek yang direncanakan Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) telah rampung pada akhir 2025. Namun, dua proyek pompa air tersebut tidak dapat diselesaikan oleh kontraktor pelaksana.

“Akhir tahun kemarin memang semua proyek sudah terselesaikan, kecuali dua. Jadi ada dua pembangunan pompa air yang tidak bisa diselesaikan karena wanprestasi kontraktornya,” ujar Syamsul, Sabtu (31/1/2026).

Meski demikian, Pemkot Surabaya memastikan pembangunan tidak terhenti. Untuk mengejar penyelesaian, pekerjaan dilanjutkan melalui skema swakelola oleh DSDABM dengan melibatkan satuan tugas (satgas).

“Dua-duanya tidak bisa diselesaikan kontraktornya, tetapi dilanjutkan secara swakelola oleh teman-teman DSDABM. Insyaallah Februari sudah bisa dioperasionalkan,” jelasnya.

Terkait sanksi, Syamsul menegaskan bahwa pemkot tidak memberikan toleransi tambahan waktu karena proyek harus selesai sebelum penutupan anggaran tahun berjalan. Akibatnya, kontrak kedua penyedia jasa tersebut diputus.

“Karena wanprestasi, kontraknya diputus, jaminan pelaksanaan dicairkan, dan kontraktornya masuk blacklist selama dua tahun tidak boleh mengerjakan proyek Pemkot Surabaya,” tegasnya.

Menurut Syamsul, sisa pekerjaan sebenarnya tidak terlalu besar. Namun, keterbatasan waktu dan berakhirnya tahun anggaran membuat perpanjangan kontrak tidak memungkinkan sehingga penyelesaian harus dilakukan melalui mekanisme swakelola.

Saat ini, progres penyelesaian dua pompa air tersebut telah memasuki tahap akhir dan ditargetkan dapat segera difungsikan. “Insyaallah minggu depan sudah bisa digunakan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, keberadaan dua pompa air ini sangat krusial untuk mendukung pengendalian banjir, terutama menjelang puncak musim hujan yang diperkirakan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika terjadi pada Februari 2026.

“Biasanya setelah puncak hujan masuk masa pancaroba, intensitas hujan tinggi meski durasinya singkat. Itu yang membuat kami harus ekstra waspada,” pungkasnya. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.