Gandeng Badan Pengelola Keuangan Haji, Kemenag Jatim Gelar Konsinyering

oleh -445 Dilihat
oleh
Suasana acara Konsinyering laporan keuangan PKOPIH Kemenag Jatim tahun 2023

SURABAYA, PETISI.CO – Menjaga komitmen perbaikan kinerja, Kemenag Jawa Timur (Jatim) menggelar Konsinyering di Hotel Royal Senyiur, Pasuruan (29/8/2023). Acara tersebut diikuti utusan Kemenag Kabupaten/Kota se Jatim baik dari Kakankemenag, Kabid, Kasi, maupun Kasubag setempat.

Hadir dalam kesempatan itu adalah Kepala Bidang PHU Dr. H. Abd. Haris Hasan, M.Pd.I MHI dan jajaran Ketua tim pada bidang PHU, yaitu H. Ahmad Alauddin, Hj Fentin Istifaiyah, Hj Eliana dan H Edi Susilo. Sedangkan lintas sektor yang hadir adalah Bank Muamalat.

Diskusi panel berlangsung selama tiga hari, yaitu 29 Agustus hingga 31 Agustus 2023. Dimoderatori Sekretaris MUI Jatim, Dr. Lia Istifhama, diskusi panel menghadirkan nara sumber dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Dr Eko Surya Lesmana, CTP, CRP, CIB, CPM, LCCC dan CBRS.

“Perlu diketahui, bahwa BPKH saat ini memenuhi unsur WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Hal ini sebagai bentuk bahwa kami utamakan profesionalitas sebagai mitra pemerintah dalam pengelolaan dana haji,” kata Eko Surya Lesmana dalam siaran persnya, Rabu (30/8/2023).

Menurut Eko, dalam hal akad atau perjanjian pengelolaan dana haji, BPKH menetapkan akad wakalah. Dana setoran awal haji dialirkan sebagai bentuk investasi yang mana menjadi sumber alokasi nilai manfaat untuk haji.

“Transparansi kami tekankan melalui virtual account yang bisa diakses oleh semua jamaah haji,” ujar alumnus Universitas Indonesia tersebut.

Pemilik tagline otak Jerman, hati Makkah tersebut, menjelaskan rasionalisasi dana haji. Seperti diketahui, komposisi utama dalam BPKH adalah setoran awal 25 juta rupiah untuk mendapatkan porsi haji, dilanjut dengan dan subisidi nilai manfaat, dan setoran lunas.

Komposisi tersebut, tentunya juga disesuaikan dengan yang ditetapkan oleh Komisi VIII DPR RI. Per Juni 2023, dana pengelolaan haji mengalami penurunan sebesar 6,10 % dibandingkan dengan tahun 2022.

“Hal ini disebabkan naiknya biaya masyair, nilai kurs, dan inflasi saat musim haji 2023. Namun hal ini memiliki potensi naik jelang akhir tahun 2023,” paparnya.

Komposisi dana tersebut, dialokasikan pada produk investasi sukuk, sukuk koperasi, reksadana, dan juga investasi langsung yang dialirkan melalui Bank Mualamat. “Dalam hal dana tersebut pun, kami juga bekerjasama dengan IDB (Islamic Development Bank),” tandasnya.

Sebagai mitra pemerintah dalam pengelolaan dana haji, Eko menekankan tingkat keamanan dana yang dikelola oleh BPKH. Para jamaah diminta selalu yakin dan tidak terpancing isu yang tidak benar terkait pengelolaan dana haji.

“Karena kami selalu mengutamakan strategi manajemen resiko agar investasi dana haji tersebut selalu aman. Dalam hal ini, resiko gagal bayar sebisa mungkin diantisipasi,” katanya.

Ditambahkan, rasio likuiditas wajib dua kali lebih besar biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH). Diantara sumber likuiditas adalah giro dan tabungan. Dalam hal pengelolaan, rasio investasi dengan penempatan dana adalah 74,50% : 25,50%.

“Hal ini kami lakukan untuk mewujudkan solvabilitas atau rasio kecukupan dana, yang mana sekarang mencapai 100,53%,” tandasnya.

Terkait biaya penyelenggaraan haji pada 2024, Eko memastikan hal tersebut belum ditentukan karena dipengaruhi biaya yang diterapkan oleh Arab Saudi. Sedangkan realisasi biaya haji tahun 2023, adalah Rp 90.050.000, yang terdiri dari BIPIH sekitar 50 juta dan nilai manfaat 40 juta.

Tingginya kebutuhan alokasi nilai manfaat, lanjutnya, tentunya membutuhkan dari seberapa banyak pendaftar ibadah haji. Tentu, kita berharap situasi ekonomi normal, yaitu kurs rupiah stabil dan tidak ada inflasi.

“Selain itu, tidak ada kenaikan harga-harga yang ditetapkan oleh Kerajaan Arab Saudi, karena hal tersebut sangat mempengaruhi besaran nilai manfaat,” ucapnya sembari menambahkan bahwa BPKH menerapkan Pengelolaan Keuangan Haji Aman, Efisien, dan Likudi, sesuai amanat UU No.34/2014. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.