Ganggu Estetika Kota, Satpol PP Surabaya Sikat Lebih dari 200 APK

oleh -189 Dilihat
oleh
Penertiban APK oleh Satpol PP Surabaya karena melanggar ketentuan kampanye Pemilu 2024

SURABAYA, PETISI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya melakukan penertiban massif terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024, lantaran dinilai mengganggu estetika kota. Aksi ini sebagai respons dari rekomendasi Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

Dalam operasi penertiban APK di Surabaya, pihak Satpol PP telah mengamankan lebih dari 200 unit, termasuk baliho dan bendera yang dicopot di seluruh 31 kecamatan Kota Surabaya.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya, Yudistira menjelaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 616 Tahun 2023 tentang pemasangan alat peraga kampanye dan Surat Keputusan (SK) KPU.

“Penertiban tidak hanya berdasarkan laporan masyarakat, namun juga mengikuti rekomendasi Bawaslu dan Panwascam. Kami tidak akan diam saja, karena mekanismenya sudah jelas,” ungkap Yudistira.

Selain fokus pada APK yang tidak sesuai aturan, Satpol PP Surabaya juga mengamankan APK Pemilu 2024 yang patah atau miring yang berpotensi mengganggu pejalan kaki.

“Baliho yang patah miring dan sebagainya langsung diamankan oleh Satpol PP Kota Surabaya, karena dikhawatirkan dapat menimbulkan risiko kecelakaan,” ujarnya.

Dalam PKPU, disebutkan juga larangan pemasangan APK di pohon. Ia menambahkan, penertiban APK di Surabaya tersebut juga sebagai bentuk upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.

“Memang tidak diperkenankan memaku di pohon, mengikat di pohon, tiang listrik dan sebagainya tidak diperkenankan. Selain melanggar SK KPU No. 616 Tahun 2023 maupun PKPU No. 15 Tahun 2023, pemasangan APK di pohon juga sama dengan Perda No. 2 Tahun 2020 untuk diikat di pohon, dipaku di pohon itu melanggar,” kata Yudistira.

Selain itu, pengguna jalan dan warga diimbau untuk melaporkan APK yang mengganggu area publik melalui hotline Bawaslu atau kepada Satpol PP Surabaya.

“Petugas tidak akan tinggal diam jika masih ditemukan pelanggaran, dan akan melakukan penertiban bersama Panwascam dan Bawaslu,” pungkas Yudis. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.