Pabrik Kayu PT KWI Lamongan Terseret Kasus Ilegal Logging di Kalimantan

oleh -803 Dilihat
oleh
Dir Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, didampingi Kasubdit 3 Dit Tipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Febby D P Hutagalung, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto, Kapolres Lamongan, AKBP. Bobby Adimas Candra Putra, dan tersangka J

LAMONGAN, PETISI.CO – Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mendatangi PT KWI (Kayan Wood Industries) yang berada di Desa Paji, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, Kamis (18/1/2024).

Kedatangan Tim dari Mabes Polri itu terkait dugaan adanya keterlibatan PT KWI atas kasus pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU Kehutanan”) dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (“UU P3H”).

Dalam konferensi pers, sejumlah barang bukti dibeberkan aparat penegak hukum dalam kasus ini, diantaranya mesin gergaji, kayu glondong berbagai jenis.

Dir Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, didampingi Kasubdit 3 Dit Tipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Febby D P Hutagalung, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto, Kapolres Lamongan, AKBP. Bobby Adimas Candra Putra, serta sejumlah pejabat Polda Jatim dan Polres Lamongan lainnya, menyampaikan, terungkapnya kasus ini bermula dari adanya penanganan perkara yang ditangani Mabes Polri terkait adanya tindak pidana bidang kehutanan yang terjadi di Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, yang melibatkan PT Cakra Sejati  Sempurna (CSS).

“Satu orang dengan inisial J, kita tetapkan tersangka,  selalu surveyor PT CSS yang memberi perintah kepada penebangan pohon diluar konsesi PT CSS,”  terang Brigjen Nunung Syaifuddin.

Pasal yang disangkakan yakni pasal 78 ayat 6  juncto pasal 50 ayat 2 huruf C UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,  dan denda paling banyak 5 miliyar.

Dalam perkembangan penyelidikan dan penyidikan, diantaranya ditemukan adanya pengiriman kayu glondong ke PT KWI, sebanyak 1.259 batang (5.928,93 kubik) dan sebanyak 355 batang kayu glondong (1.566,58 kubik) berhasil disita petugas.

“Kami juga memantau adanya 177 batang kayu glondong yang dikirim PT CSS kepada PT KWI sedang dalam perjalanan pengiriman melalui jalur laut. yang direncanakan akan sandar di pelabuhan Gresik,” tambahnya.

Sementara itu menjawab keterlibatan PT KMI, jendral polisi bintang aatu ini, menyampaikan pihaknya meminta bantuan kepada PT KMI untuk membantu memfasilitasi sehingga kasus ilegal logging di Kalimantan bisa terungkap.

“Ini hanya efisiensi waktu, tentu ada unsur-unsur yang diterapkan, dan PT KMI ini membeli dengan harga wajar. Kita minta bantuan PT KMI,” ujarnya.

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan akan ada pasal persangkaan menggunakan UU P3H nomor 13. (yus)

No More Posts Available.

No more pages to load.