Mengaku Dukun Sakti dari Kalimantan Ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung

oleh -142 Dilihat
oleh
Tersangka membawa surat penahanannya diapit petugas

TULUNGAGUNG, PETISI.COTimsus Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung ungkap kasus penipuan dan penggelapan uang dan sepeda motor. Dengan diback up Unit Resmob Polres Ponorogo Kota, Timsus Resmob Macan Agung telah berhasil menangkap pelaku yang diduga melakukan tindak penipuan dan penggelapan uang dan sepeda motor.

Pelaku berinisial LS, pria kelahiran Yogyakarta (50) beralamatkan JL. Cristopel Mihing no 41 Kelurahan/Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah tersebut ditangkap di sebuah hunian kosnya masuk wilayah Kelurahan Banyudono, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Kamis (30/9/2021) sekira pukul 13.00 WIB.

Barang bukti hasil penipuan dan penggelapan

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih S.I.K melalui Kasi Humas, Iptu Nenny Sasongko SH menerangkan, terungkapnya kasus penipuan dan penggelapan uang serta kendaraan motor berawal dari mendapat laporan korban yakni AIP (27) asal Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru pada 2 September 2021.

Lanjutnya, pelaku melakukan tindak penipuan dan penggelapan dengan cara awalnya sering berkunjung ke korban dan mengaku sebagai orang Sakti/dukun dari Kalimantan yg bisa memberi ilmu kesaktian.

“Pada saat mengaku orang sakti/dukun tersebut, pelaku berusaha meyakinkan korban dengan menunjukan kulit Macan dan minyak Mbesawang dari Kalimantan yang dikatakan pelaku untuk kesaktian dan penglaris usaha,” terang Nenny, Minggu (3/10/2021).

Kemudian setelah korban percaya, pelaku akan menawarkan jasa penglaris usaha dengan biaya Rp. 7 juta.

Setelah korban menyerahkan uang tunai Rp. 7 juta tersebut, pelaku akan berpura-pura meminjam kendaraan sepeda motor milik korban dengan alasan untuk kerumah saudaranya sebentar.

“Dan setelah pelaku berhasil menguasai kendaraan korban tersebut, pelaku langsung kabur keluar kota dengan membawa uang dan kendaraan dari korban dan menjualnya di wilayah Nganjuk,” tambahnya.

Setelah ditunggu tidak kunjung datang, akhirnya korban melapor ke Polres Tulungagung. Selanjutnya, petugas satreskrim Polres Tulungagung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya melakukan penangkapan pelaku yang berada di Ponorogo.

“Pada Kamis 30 September 2021 sekira Pukul 13.00 WIB timsus Resmob Macan Agung Polres Tulungagung dengan diback up Unit Resmob Polres Ponorogo berhasil mengamankan pelaku (LS) di sebuah Kos di Kelurahan Banyudono, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo,” terang Nenny.

Dalam penangkapan tersebut petugas juga melakukan penggeledahan dan mendapati barang – barang yang dibeli dari hasil kejahatan.

Petugas berhasil menyita barang bukti berupa, uang tunai senilai Rp. 977.000, 1 buah helm warna hitam, 1 buah KTP, SIM C dan SIM A atas nama pelaku, 1 buah ATM BCA beserta buku rekening atas nama pelaku, 1 buah kartu BPJS atas nama pelaku.

Kemudian, 1 buah dompet warna hitam, 2 buah minyak mbesawang, 1 lembar kain warna hitam berisikan kulit macan, 1 lembar kain putih bertuliskan mantra rajah, 1 buah cincin akik, 1 buah dompet, 1 set sound sytem, 1 buah HP Android, 1 buah dispenser, 1 buah televisi 14 inc, 1 buah antena, 1 buah sarung, 1 buah sajadah, 1 buah tas punggung warna hitam, 1 buah tas punggung warna hitam.

Selanjutnya petugas melanjutkan pencarian barang bukti sepeda motor milik korban yang telah dijual pelaku ke rumah perantaranya di kecamatan Saradan – Madiun dan di rumah pembelinya di wilayah Kecamatan Nglengkong, Kabupaten Nganjuk.

“Pelaku beserta barang buktinya diamankan di Polres Tulungagung guna penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasi Humas.

Dari catatan Kepolisian, pelaku merupakan residivis dalam perkara pembalakan kayu di Kabupaten Sampit, Provinsi Kalimantan Tengah. Pasal yang bakal diterapkan, pasal 378 dan 372 KUHP. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.