Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap Pria Asal Kediri Tega Cabuli Anak Tiri

oleh -327 Dilihat
oleh
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, dalam konferensi pers

TULUNGAGUNG, PETISI.COUnit PPA Satreskrim Polres Tulungagung pada Selasa (25/01/2024) kemarin, mengamankan pria berinisial SD (36) warga asal Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.

SD ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap Bunga (13) asal Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, yang merupakan anak tirinya.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, dalam konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Kamis (01/02/2024).

“Tersangka SD ini tak lain adalah ayah tiri korban,” kata Kapolres Tulungagung.

Kapolres menjelaskan kronologi kejadian, pada Minggu (06/08/2023) lalu sekira pukul 23.00 WIB korban dijemput ayah tirinya di sebuah ponpes di Tulungagung dengan alasan nenek korban sedang sakit.

“Dengan alasan nenek korban sedang sakit, korban yang saat itu di salah satu ponpes dijemput tersangka dengan mengendarai sepeda motor Scoopy menuju ke daerah Sendang,” jelasnya.

Sesampainya di kawasan hutan pinus masuk wilayah Desa Kedoyo, Kecamatan Sendang, tersangka berhenti dengan alasan buang air kecil.

Tak lama kemudian, tersangka yang mengetahui korban masih duduk di atas jok motor langsung dipukulnya dari belakang hingga korban terjatuh ke tanah.

“Tak berhenti di situ, tersangka mencekik leher korban hingga pingsan yang selanjutnya tersangka mencabuli korban,” tambahnya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, usai melakukan pencabulan, tersangka meninggalkan korban di pinggir hutan pinus. Sedangkan korban yang kemudian sadarkan diri berjalan pulang kerumahnya meski sempat pingsan dua kali.

Korban ditemukan oleh warga kemudian diantar pulang dan setibanya di rumah korban menceritakan apa yang barusan dialaminya kepada saudaranya, yang selanjutnya keluarga korban melapor ke Polres Tulungagung.

“Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan akhirnya, Selasa (25/01/2024) sekira pukul 20.00 WIB petugas Satreskrim Polres Tulungagung yang diback up Polres Kediri berhasil menangkap tersangka yang saat bersama istri sirinya di tempat kosnya yakni di wilayah Kabupaten Kediri,” lanjutnya.

Dari hasil penyidikan, Kapolres mengatakan, tersangka mengaku melakukan pencabulan terhadap korban karena sakit hati kepada ibu korban.

“Motif tersangka adalah karena sakit hati kepada ibu korban,” paparnya.

Apapun barang bukti yang diamankan petugas antara lain hasil visum et repertum dan pakaian korban.

Atas perbuatannya, tersangka hingga kini masih dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung dan dijerat dengan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau 76 E Jo pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2002 sebagai mana diubah UU RI nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

“Tersangka bakal terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.