Satreskrim Polres Tulungagung Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Pria Asal Kediri Diamankan

oleh -214 Dilihat
oleh
Pelaku menunjukkan surat penahanannya

TULUNGAGUNG, PETISI.COSeorang terduga pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite diamankan Satreskrim Polres Tulungagung. Terduga pelaku tersebut berinisial AY pria warga Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, melalui Kasi Humas Polres Iptu Mujiatno, membenarkan adanya kejadian diamankannya terduga pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.

“Benar, AY diamankan petugas di jalan raya Kauman Tulungagung saat membawa BBM subsidi jenis pertalite sebanyak 420 Liter,” terangnya, Selasa (12/12/2023).

Iptu Mujiatno menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Satreskrim Polres Tulungagung mendapat informasi dari masyarakat bahwa, Rabu (29/11/2023) sekira pukul 00.30 WIB adanya informasi penyalahgunaan BBM di wilayah Kauman.

Kemudian oleh Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Tulungagung yang dipimpin Kanit Pidsus Iptu Ziko Bintang bersama anggota melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku saat melintas di Jalan raya Kauman masuk Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.

Berdasarkan keterangan, terduga pelaku ini melakukan pembelian secara berulang, Selasa (28/11/23), di salah satu SPBU Tulungagung dengan menggunakan kendaraan roda 4 miliknya yang sudah dimodif dan tertutup terpal warna kuning.

“Jadi sekira pukul 22.30 WIB terduga pelaku mengisi 240 Liter kemudian keluar dan masuk untuk menambah pembelian lagi dengan ikut antrian sekira pukul  23.00 WIB sebanyak 180 Liter sehingga total pembelian sebanyak 420 Liter,” tambahnya.

Dari hasil penyidikan, terduga pelaku diketahui melakukan aksinya setiap 3 hingga 4 hari sekali, yang kemudian hasil pembelian dari SPBU dijual ke warung-warung yang  menjual pertalite eceran dan kepada pemilik mesin pertamini.

“AY yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini masih dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 1 unit mobil Toyota kijang KF 20 pick up warna hijau Nopol AG 8520 RL yang telah dimodifikasi baknya, 420 liter BBM jenis pertalite yang berada di dalam bak yang dimodifikasi dan 1 buah selang.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas yakni setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau liquedfied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, dan UU RI no 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun2022 tentang CIPTA KERJA menjadi Undang – Undang Jo Perpres No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak jo Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor : 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.