Satreskrim Polres Tulungagung Ungkap Kasus Tipu Gelap Umroh, Dirut PT Arofah Mina Diamankan

oleh -429 Dilihat
oleh
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi saat memimpin press rilis

TULUNGAGUNG, PETISI.CO – Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang pemberangkatan umroh. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan HW (48) alamat Mulyorejo, Surabaya, yang merupakan Direktur utama (Dirut) PT Arofah Mina, Travel Tour Umroh-Haji.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi saat memimpin press rilis di halaman Mapolres, Senin (4/12/2023).

Lebih lanjut Kapolres menambahkan, HW ditangkap petugas Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung bersama anggota Jatanras dan Resmob Polrestabes Surabaya, Jumat (24/11/2023) kemarin.

“Saat ditangkap HW sedang berada di apartemen di wilayah Sukolilo Surabaya,” sambung Kapolres Tulungagung menerangkan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Muchamad Nur menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan para korban yang merasa dirugikan karena tidak jadi berangkat umroh ke tanah suci Mekkah.

Dari hasil pemeriksaan polisi, lanjut Kasatreskrim, dari tahun 2022 ada sebanyak 4700 orang yang mendaftar dan sudah diberangkatkan sebanyak 3700 orang. Sedangkan dari sisanya yang 1000 orang itu telah diberangkatkan ada sebanyak 700 orang.

Sementara untuk sisanya 300 orang tersebut terbagi dua, 140 orang dijadwalkan ulang, sedangkan yang 165 orang dijanjikan refund (pengembalian dana) namun belum terealisasi.

“Dari 165 orang yang belum diberangkatkan ini jumlah kerugiannya sebesar 5 Miliar. Diantara korban ini ada yang melapor ke Polrestabes Surabaya dan ada juga yang melapor ke Polres Tulungagung, sedangkan yang 162 orang korban lainnya belum laporan,” ungkap Kasatreskrim, AKP. M Nur.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, berupa 1 buah buku panduan ibadah umrah, 1 buah buku doa dan dzikir manasik haji, 1 set mukena warna merah putih, brosur program umroh, baju batik umroh motif warna biru, hingga surat-surat pernyataan, kwitansi dan bukti transaksi bank milik korban dan lain-lain.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, uang miliaran rupiah milik para korban habis digunakannya untuk menutupi kerugian PT nya selama pandemi covid, dan sisanya untuk keperluan sehari-hari,” sambungnya.

Atas perbuatannya, HW saat ini sudah ditetapkan tersangka dan masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses lebih lanjut.

“Tersangka akan kita kenakan pasal 372 Jo 378 KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkasnya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.