Memberatkan Pelaku Usaha, PJ Wali Kota Batu Minta Penerapan PBJT Jasa Hiburan Dikaji Ulang

oleh -342 Dilihat
oleh
PJ Wali Kota Batu, Aries Agung saat diwawancarai wartawan

SURABAYA, PETISI.CO – Penjabat (Pj) Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai menilai penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75 persen sangat memberatkan pelaku usaha, terutama yang bergerak di sektor pariwisata. Karena itu, dia meminta pemerintah mengkaji ulang pemberlakukan PBJT jasa hiburan tersebut.

“Kita berharap dikaji ulang kembali,” ujarnya kepada wartawan usai menerima SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pj Wali Kota Batu oleh Gubernur Jatim di Gedung Negara Grahadi, Kamis (18/1/2023).

Aries mengaku mendengar berita Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang minta agar dikaji ulang. Diharapkan ini jadi perhatian kita sama-sama agar pemerintah daerah bisa tidak terdampak terhadap keputusan yang akan mengganggu pariwisata Batu.

“PBJT jasa hiburan sebesar 40-75 persen sangat memberatkan pelaku sektor pariwisata. Apalagi Kota Batu selama ini pendapatan daerahnya bergantung pada sektor ini. Tahun 2023, jumlah kunjungan wisatawan ke Kota Batu tercatat mencapai 10 juta orang,” tegasnya.

Jumlah tersebut naik dibanding tahun sebelumnya yang sebanyak 8 juta wisatawan. Tahun ini, jumlah wisatawan yang berkunjung ke Kota Apel tersebut diproyeksikan mencapai 12 juta kunjungan.

“Jangan sampai akibat kebijakan ini akhirnya nanti akan mengganggu frekuensi dan banyaknya jumlah kunjungan wisatawan yang ada di Batu,” ucap Aries yang juga menjabat Kepala Dinas Pendidikan Jatim ini.

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pelaksanaan kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40-75 persen ditunda pemerintah. Kenaikan PBJT ini diatur melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Luhut menuturkan, penundaan kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen sudah diputuskan pemerintah setelah pihaknya bertemu dengan instansi terkait, termasuk Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya dan pihak lainnya.

“Ya memang kemarin saya dengar itu (kenaikan pajak hiburan) saat saya di Bali kemarin, dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur Bali dan sebagainya,” ujar Luhut melalui Instagram @luhut.pandjaitan, Rabu (17/1/2024).

Putusan penundaan implementasi kenaikan pajak hiburan 40-75 persen mempertimbangkan berbagai faktor, salah satunya adalah gugatan judicial review atas UU Nomor 1 Tahun 2022 yang diajukan Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) kepada Mahkama Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.