Gegara Kesulitan Ekonomi, Jual Sabu Paket Hemat Dituntut Enam Tahun

oleh -67 Dilihat
oleh
Suasana sidang sabu paket hemat di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COGegara menjual sabu-sabu paket hemat seberat 0,35 gram berikut plastik klipnya, Mochammad Arifin dituntut hukuman enam tahun penjara, pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/72020).

Selain hukuman badan, Mochammad Arifin juga dituntut membayar denda Rp 800 juta, subsidair enam bulan penjara. Tuntutan hukuman itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati.

Terdakwa Mochammad Arifin yang pernah dihukum, dan mengakui melakukan perbuatannya karena kesulitan ekonomi, oleh JPU dianggap terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Saya pernah dihukum 3,5 tahun Pak Hakim, kasusnya sama. Mohon saya diberikan keringanan hukuman sebab saya kepala keluarga, mempunyai tanggung jawab menghidupi keluarga,” kata Mochammad Arifin, pada sidang secara teleconfrence di ruang Candra.

Menanggapi tuntutan JPU, Fardiansyah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK menyatakan akan melakukan pembelaan pada persidangan mendatang.

Menurut dia, dalam pembelaannya nanti akan mempersoalkan pasal yang didakwakan JPU. Fardiansyah sadar bahwa perbuatan kliennya bertentangan dengan program pemerintah memerangi peredaran narkoba.

“Kami tidak sependapat dengan pasal yang didakwakan, mohon terdakwa diberikan hukuman yang seringan-ringannya. Kami sadar kalau terdakwa melakukan itu semua dikarenakan faktor himpitan ekonomi,” ujar Fardiansyah selesai persidangan.

Kasus penjualan paketan sabu seberat 0,35 gram yang dilakukan Mochammad Arifin  itu diungkap Polsek Wonocolo.

Ini setelah petugas menangkap Taufik Oetomo (berkas terpisah) di Jalan Kamboja, Gang 4, Karang Pilang Surabaya. Kepada polisi Taufik Oetomo mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Mochammad Arifin.

Kemudian, petugas menangkap Mochammad Arifin di Jalan Kalidami, Gang 4, Surabaya. Dari tangannya petugas menemukan uang Rp 200 ribu, berasal dari penjualan narkotika jenis sabu-sabu kepada Taufik Oetomo. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.