Gelombang Penolakan RUU Omnibus Law Terus Mengalir, Massa Aksi Padati Depan Kantor Gubernur Jatim

oleh -76 Dilihat
oleh
Aksi tolak RUU Omnibus Law di depan Kantor Gubernur Jatim.

SURABAYA, PETISI.CO – Gelombang penolakan terhadap adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law terus mengalir. Kali ini Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Jatim, mendatangi Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan Kota Surabaya.

Demo pada siang hari ini, Selasa (28/7/2020) berjalan dengan damai, masa aksi kali ini berasal dari beberapa daerah di Jawa Timur, seperti Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan.

“Kami dari Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Provinsi Jawa Timur melakukan aksi penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law,” kata Edi Supriyantono selaku koordinator aksi, saat ditemui wartawan.

“Kami tetap menyuarakan karena ternyata DPR maupun juga pemerintah masih memaksakan Omnibus Law itu tetap disahkan,” tambahnya.

Edi menjelaskan, jika RUU Omnibus Law ini sampai disahkan oleh pemerintah dan DPR RI, bakal mengancam nasib para tenaga kerja dalam negeri. Oleh karena itu ia menyatakan bahwa tuntutan secara nasional adalah melakukan penolakan terhadap RUU tersebut.

“Tuntutannya secara nasional yaitu penolakan omnibus law. Untuk pekerja asing sendiri kita menolak, karena potensi tenaga kerja di indonesia masih banyak dan juga pengangguran masih banyak. Sehingga kita menolak adanya kebijakan keleluasaan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap tenaga kerja asing,” terangnya.

Aksi ini sendiri dimulai pada pukul 13.00 WIB, kemudian sekitar pukul 13.30 WIB masa melakukan orasi di depan Kantor Gubernur Jatim.

“Intinya kita menyuarakan semuanya dan dari pemerintah (Provinsi) siap untuk memberikan aspirasi kita kepada pemerintah (pusat) DPR (RI), dan Mentri Tenaga Kerja,” jelasnya.

Edi berharap, RUU Omnibus Law untuk segera dihentikan pembahasannya dan dicabut oleh pemerintah bersama DPR RI. Kemudian kembali pada Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Harapan kita yang jelas tentang Omnibus Law, terutama klaster tenaga kerjaan itu dicabut tidak ada pembahasan lagi. Kita kembali lagi ke UU 13 tahun 2003, ketika memang ada yang lain, keterlibatan unsur serikat pekerja lebih dioptimalkan,” tegasnya.

Perwakilan Pemerintah Provinsi Jatim melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Himawan Estu Subagijo menerima massa untuk melakukan mediasi.

“Saya ingin sampaikan, tadi ada beberapa usulan untuk kita menyampaikan aspirasi dari kawan-kawan LEM yang akan kita sampaikan dan sudah saya pastikan besok berproses akan masuk ke tiga jurusan, jurusan pertama Presiden, jurusan kedua itu DPR RI, dan jurusan ketiga ke Kementrian Ketenagakerjaan,” kata Himawan di depan Kantor Gubernur Jatim. (nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.