Gerak Cepat, Polisi Bekuk Komplotan Spesialis Pencuri Besi

oleh -174 Dilihat
oleh
Komplotan spesialis pencurian besi diapit petugas

GRESIK, PETISI.CO – Polsek Duduk Sampeyan, Polres Gresik berhasil ungkap kasus pencurian besi. Atas kejadian tersebut sebanyak empat orang pelaku diamankan termasuk penadah besi hasil pencurian warga dari Madura.

Aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu 2 Juli 2022 diketahui pukul 19.00 Wib, di proyek pembuatan Jalan Poros Desa Bendungan, Kecamatan Duduk Sampeyan. Pasalnya, besi jenis Wire Mesh M6C Ulir dengan panjang 54 meter tersebut dalam bentuk gulungan dengan diameter 1 meter hilang dicuri.

Kejadian berawal dari korban, Sholeh yang melakukan pengecekan di sekitaran proyek tersebut. Namun setelah dilakukan pengecekan terhadap barang-barang ternyata besi tersebut sudah tidak ada atau hilang.

Setelah melihat hasil rekaman CCTV yang terpasang di sekitaran proyek, ternyata ada orang yang tidak dikenal mengambil besi tersebut dengan menggunakan alat angkut mobil pick up Suzuki W 8680 DU.

Selanjutnya saudara Sholeh melaporkan perkara tindak pidana pencurian besi tersebut ke Polsek Duduk Sampeyan.

Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 13.500.000. Dengan adanya laporan pencurian tersebut petugas Polsek Duduk Sampeyan melakukan penyelidikan, berdasar bekal rekaman alat pemantau (CCTV) dapat mengetahui identitas salah satu pelaku yang bernama Syaiful.

“Pada hari Minggu 31 Juli 2022 sekitar pukul 11.00 Wib Kanit dan anggota Reskrim Polsek Duduk Sampeyan berhasil menangkap pelaku yang bernama Syaiful,” ujar Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Duduk Sampeyan AKP Bambang Angkasa, Selasa (2/8/2022).

Selanjutnya, petugas langsung menangkap dan mengeler pelaku. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya yaitu Syahrizal Farid, dan Mardyanto.

Ketiga pelaku itu adalah warga Kecamatan Duduksampeyan. Hasil pemeriksaan para pelaku mengaku bahwa besi tersebut dijual dengan harga sebesar Rp.1.500.000. ke besi tua milik Wasil.

“Sementara pelaku Wasil sebagai penadah hasil curian berhasil ditangkap, untuk para pelaku sudah diamankan di Polsek Duduk Sampeyan guna dilakukan proses lebih lanjut. Satu unit mobil pick up Suzuki W 8680 DU kami amankan sebagai barang bukti,” tegasnya.

Empat tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.