Gresik, petisi.co – Polisi Gresik berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Gresik. Enam orang tersangka diamankan dari beberapa tempat berbeda oleh Unit Giri Tangguh Polres Gresik.
Konferensi pers yang digelar, Senin (21/4/2025) di depan Lobby Mapolres Gresik, diungkapkan, bahwa keenam tersangka tersebut di antaranya, MQM (25) Kelurahan/Des Golokan, Kec. Sidayu, MAA (26) Desa Banyuurip, Kec. Ujungpangkah, MFF (24) Kel/Des. Gedangan, Kec. Sidayu, I alias Mek (34) Ds. Banjaran, Kecamatan Driyorejo, M bin Mesken (42) Kelurahan Singosari, Kec. Kebomas, KAH bin Saleh (65) Kel. Des Tlogobendung, Kec. Gresik.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu SIK, M.Si, mengungkapkan, pada hari Selasa 8 April 2025 sekitar pukul 17.30 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku pengedar Narkoba jenis sabu di Ds. Banyuurip Kec. Ujungpangkah berinisial MQM dan MAA, dari tersangka berhasil di sita barang bukti berupa 1 klip sabu kemasan Pahe (Paket Hemat), 2 HP dan sepeda motor Vario.
“Kemudian dari kedua tersangka ini di kembangkan kepada siapa penyuplai narkoba jenis Sabu tersebut, dan pada Rabu 9 April 2025 sekitar pukul 05.30 WIB, berdasarkan atas petunjuk dan alat bukti dari tersangka dilakukan penangkapan terhadap MFF di Desa Gedangan Kec. Sidayu,” ungkap Rovan.
Dari tersangka MFF, lanjut Rovan, berhasil di sita barang bukti berupa uang 200 ribu hasil penjualan narkoba, 1 Handphone. Dari tersangka tidak di ketemukan BB sabu. Namun demikian dari Informasi atau petunjuk melalui jejak digital HP dan aliran dana, Team GIRI TANGGUH berhasil melakukan pengembangan kasus, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka pengedar narkoba di tempat berbeda.
“Yaitu IS ditangkap pada Rabu 9 April 2025 sekitar pukul 22.30 WIB di Desa Banjaran Driyorejo, dari tersangka di sita 4 klip sabu dengan berat 1,56 gram, 1 pack plastik klip bening dan 1 buah HP merk OPPO. Kemudian MR di tangkap pada Kamis 10 April 2025 pukul 06.00 WIB di Desa Singosari, Kec. Kebomas, dan berhasil disita barang bukti 7 klip sabu dengan berat 5 gram, uang tunai 468.000, 1 HP Redmi, Timbangan Elektrik dan 2 gulungan solasi warna hitam,” terang Kapolres Gresik.
Selanjutnya tersangka AN ditangkap pada Kamis 10 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Ds. Tlogobendung, Kec. Gresik Kota, dari tersangka di sita 11 klip sabu dengan berat 9 gram, 1 klip plastik putih berisi Ganja, uang tunai sebesar 1.669.000 dan 1 Handphone merk Infinix, 4 pack plastik bening serta 1 unit timbangan Elektrik.
Kapolres Gresik, menyampaikan, bahwa ada catatan penting dimana dari ke 6 orang tersangka yang diamankan ada 3 orang yang merupakan Residevis pada Kasus Narkoba. Selain itu, melihat dari BB Sabu yang di sita adalah yang siap edar dengan ukuran paket hemat, yaitu seharga 200 sampai dengan 250 ribu per paket.
“Jadi bila BB yang di sita sebanyak 16 gram 1 gramnya di jadikan 10 paket hemat, maka terdapat sebanyak 160 paket yang akan di edarkan oleh para tersangka. Alhamdulillah, team Giri Tangguh bisa menggagalkan peredaran tersebut, sehingga kami bisa menyelamatkan 160 orang warga Kabupaten Gresik dari penyalahgunaan barkoba,” ujar AKBP Rovan.
Pihaknya mengimbau, agar menjaga marwah kota santri, apabila warga masyarakat ada informasi terkait hal hal tersebut dapat melaporkan ke pihak kepolisian.
“Mari jaga anak-anak harapan bangsa untuk menuju Indonesia emas,” imbau Kapolres Gresik. (bah)