Grand Opening Kedai 27 Desa Siwalanpanji Dibubarkan Polisi

oleh -104 Dilihat
oleh
Polisi saat membubarkan grand opening Kedai 27.

SIDOARJO, PETISI.CO – Anggota Polsek Buduran Kab Sidoarjo membubarkan acara grand opening Kedai 27 yang berada di Ruko Dewe Square Jl Raya Antartika, Desa Siwalanpanji, Kec Buduran Sidoarjo, Sabtu (10/10/2020) pukul 20.00 WIB.

Pembubaran ini dilakukan saat petugas dari Polsek Buduran, Kab Sidoarjo sedang melaksanakan patroli di wilayah tersebut.

Sebanyak puluhan muda-mudi berkumpul sambil menikmati live music tak indahkan protokol kesehatan dan tanpa jaga jarak.

Kapolsek Buduran, AKP Gatot Setiyo mengatakan, bahwa kegiatan itu tidak ada izin, dan tidak mengikuti aturan pemerintah serta maklumat Kapolri.

“Setiap kegiatan yang mengundang banyak orang pasti akan kami bubarkan karena untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ujar kapolsek.

Saat wartawan menanyakan masalah izin kegiatan cafe tersebut, pihak polsek Buduran tidak pernah mengizinkan kegiatan yang banyak mengundang orang.

“Saya tidak pernah mengizinkan acara grand opening yang banyak mendatangkan banyak orang mas, tapi saat kami tanyai pemilik cafe bahwa dirinya sudah minta izin ke kepala Desa Siwalanpanji. Padahal acara-acara semacam ini tidak boleh digelar, jadi kami meminta pemilik cafe Kedai 27 untuk berhenti melakukan kegiatan tersebut,” tegas AKP Gatot Setiyo.

Atas kejadian tersebut, pemilik cafe Kedai 27 meminta maaf kepada pihak polisi juga seluruh pengunjung dan akan mengikuti prosedur aturan pemerintah juga maklumat Kapolri. (try)

No More Posts Available.

No more pages to load.