Gubernur Jatim Minta Pejabat Dinas Kehutanan dan PU CKTR Langsung Nyekrup Perpres No 80/2019

oleh -85 Dilihat
oleh
Gubernur Khofifah mendoakan pejabat yang dilantik dapat melaksanakan tugasnya dengan baik ditengah wabah Covid-19.

SURABAYA, PETISI.CO – Gelombang mutasi pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Jatim masih berlanjut. Kali ini, Gubernur Jatim melantik 30 pejabat dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Kehutanan (Dishut) dan Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Jatim.

Pelantikan digelar di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (14/4/2020). “Saya minta pejabat yang dilantik untuk langsung bisa nyekrup dan melaksanakan mandat Perpres 80 tahun 2019,” ujarnya.

Hari ini, menurutnya, dia akan melakukan rakor virtual dengan Menko Kemaritiman dan Investasi. Dalam rakor itu, akan dibicarakan masalah Perpres nomor 80 Tahun 2019 di tengah badai Covid-19.

“Dinas kehutanan dan PUDTR punya tugas untuk melaksanakan mandat dari prepres 80 tahun 2019. Ada 16 provinsi yang logistiknya bergantung Jatim dan mereka punya hubungan kuat dengan kita,” jelasnya.

Bayu Trihaskoro saat diwawancarai wartawan

Kepala Dinas PU CKTR Jatim, Baju Trihaskoro menjelaskan soal respon Kabupaten/Kota atas imbauan Gubernur Khofifah, agar seluruh kab/kota di Jatim ikut meniru pemprov Jatim membebaskan biaya sewa Rumah Suwun (Rusun) masyarakat berpenghasilan rendah (BPR) yang terdampak virus Corona (Covid-19).

“Sampai hari ini belum ada laporan dari kab/kota yang sudah melaksanakan imbauan gubernur. Itu kebijakan dari masing-masing kab/kota,” katanya.

Menurutnya, pemprov hanya mengurusi biaya gratis penghuni rusun yang dikelola oleh pemprov. Ada empat lokasi rusun yang dikelelola pemprov yang dibebaskan biaya sewa selama 3 bulan yakni Jemundo, Sumur Welut, SIER dan Gunungsari.

“Empat rusun itu merupakan kebijakan gubernur yang dibebaskan sewa huniannya. Totalnya sekitar 772 sewa hunian. Kalau nilainya yang dibebaskan sewa hunian sebesar Rp 600 juta lebih untuk meringankan masyarakat berpenghasilan rendah (BPR),” paparnya. (bm)