Komisi D DPRD: Petugas Jaga dan Semprot Dikasih Honor dari DD

oleh -89 Dilihat
oleh
Rapat dengar pendapat Komisi D DPRD Lamongan dengam Dinas PMD.

LAMONGAN, PETISI.CO – Hasil hearing rapat dengar pendapat Komisi D DPRD Lamongan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menghasilkan beberapa catatan penting, terkait penanggulangan Covid-19.

Dimana Komisi D mendorong penggunaan anggaran dan desa untuk keperluan penanggulangan Covid-19.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Lamongan, Abdul Shomad mengatakan, pihaknya sangat mendukung dan juga mendorong alokasi dana desa untuk pencegahan serta penanganan Virus Corona atau Covid-19 di tingkat desa.

“Untuk nominal tiap desa tidak sama besaran anggarannya, dikarenakan besaran dana desa dan wilayah desa juga beda, tahap satu ada yang untuk fisik juga karena ada yang cair lebih awal dari pada Surat Edaran (SE) untuk APD,” ujar Abdul Shomad, Senin (13/04/2020).

Politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menjelaskan, kalau yang berkaitan dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) warga terdampak Covid-19 di wilayah Lamongan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis selanjutnya dari Kementerian Desa (Kemendes).

“Kita tetap berpesan kepada kades dan Dinas PMD di tengah merebaknya wabah virus Corona atau Covid-19, pengawasan dana desa untuk Covid-19 ini tetap harus dikontrol dan juga diawasi, biar aman tidak ada masalah ke depannya,” ungkapnya.

Untuk masing-masing kepala desa, jelas Shomad, saat ini sudah diberi kebebasan untuk membeli APD terkait pencegahan Covid-19 melalui alokasi anggaran dana desa pada tahap pertama ini.

“Untuk pembelian disinfektan misalnya, atau bahan-bahan lainnya, bisa membeli keperluan sesuai dengan yang dibutuhkan oleh petugas jaga di masing-masing Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” tutur Shomad.

Shomad menambahkan, honor petugas jaga Posko Covid-19 dan juga yang melakukan penyemprotan disinfektan bisa diambilkan dari dana desa, untuk konsumsi juga bisa dianggarkan dari dana tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan, Khusnul Yakin menyatakan, berkaitan dengan alokasi dana desa yang digunakan untuk penanganan dan pencegahan Covid-19 tiap desa menggunakan dana desa tahap pertama.

“Dana desa yang digunakan untuk pencegahan Covid-19 ini sebesar 40 persen, itu untuk keperluan membeli APD dan yang lainnya. Sedangkan untuk BLT dimungkinkan DD tahap kedua dan ketiga,” ujar Khusnul Yakin saat ditemui di ruang kerjanya.

Khusnul mengatakan, untuk biaya honor petugas jaga masing-masing desa di Posko Covid-19 bisa dianggarkan dari dana desa, asalkan masih sewajarnya dan sesuai dengan kebutuhan.

“Bisa dibayarkan sebulan sekali, misalnya Rp 500 ribu tiap orangnya, jadi tidak mengeluarkan anggaran untuk petugas jaga sampai banyak-banyak, nanti malah habis dananya untuk menggaji saja,” tuturnya.

Selain itu, sambung Khusnul, bentuk upaya desa ialah meredam penyebaran Virus Corona atau Covid-19 adalah dengan membuat Posko jaga Desa dan membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19.

Pembentukan itu pun sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Desa (Mendes) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan penegasan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Dalam surat ini Mendes PDTT dijelaskan, mengenai penggunaan dana desa untuk pelaksanaan Desa Tanggap Covid-19 dan  (PKTD). Salah satunya adalah dengan membuat Pos Jaga Desa dan pembentukan Relawan Desa Lawan Covid-19.

“Saat ini untuk yang Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga yang terdampak Corona di Lamongan, yang sudah terdata sekitar 18 ribu penerima, besaran bantuan yang diterima ialah Rp 600 ribu selama 3 bulan,” tandasnya. (ak)

No More Posts Available.

No more pages to load.