Gugatan Ahli Waris Tanah Sambikerep, Syarifudin: Ada Rekayasa Peralihan oleh Lurah

oleh -184 Dilihat
oleh
Syarifudin Rakib dan tim, kuasa hukum ahliwaris yang mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.

SURABAYA, PETISI.COSidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait tanah Sambikerep, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan tersebut diajukan Tarip dkk, ahli waris sah sebagai pemilik 5 bidang tanah.

Tarip dkk melawan Slamet Mulyosari, mantan Lurah Sambikerep, Kepala Kelurahan Sambikerep, PT APTA Citra Surya, Citraland, Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) kota Surabaya dan Surabaya Interculture School. Sebagai pihak tergugat dan turut tergugat.

Sidang perkara perdata dengan nomor 497/Pdt.G/2020/PN Sby itu digelar dengan agenda penyerahan bukti-bukti surat.

“Hari ini kita sebagai kuasa hukum pihak penggugat sudah mempersiapkan 24 alat bukti. Sidang ditunda untuk putusan sela, terkait kompetensi absolut,” kata Syarifudin Rakib, ketua tim kuasa hukum Tarip dkk di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/10/2020).

Kata Syarifudin, perbuatan melawan hukum yang dimaksud, terkait adanya pencoretan-pencoretan dalam Petok D No 61. Dilakukan oleh Slamet Mulyosari, yang pada waktu itu menjabat Lurah Sambikerep.

Syarifudin mengatakan, dia tidak mempermasalahkan tentang SGHB, karena bukan menyangkut SHGB.

Dia pun  sangat yakin majelis hakim PN Surabaya akan obyektif karena ini murni perbuatan melawan hukum dan bukan SHGB yang diterbitkan.

“Saya yakin ini menyangkut kepentingan pihak Citraland sebagai tergugat satu. Sebab PT Citraland sendiri sudah mengakui bahwa terbitnya SHGB tersebut berdasarkan Petok D No 61,” kata Syarifudin kepada awak media.

Tarip, Rupi, Misri dan Sladi atau Tarip dkk, bertekad menggugat perbutaan melawan hukum dan ganti rugi kepada Slamet Mulyosari, Kepala Kelurahan Sambikerep, PT APTA Citra Surya, Citraland, Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) kota Surabaya dan Surabaya Interculture School.

Gugatan itu dilayangkan Tarip dkk karena mereka (para tergugat dan turut tergugat), sudah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap persil tanah miliknya.

Diceritakan oleh Syarifudin, bahwa di Dusun Kalijaran, Kelurahan Sambikerep (dahulu disebut Karangpilang),  Kecamatan Sambikerep, Surabaya terdapat 5 bidang tanah sawah dan tanah kering milik Bodin P Tarip.

Tanah seluas itu dikelola atau digarap oleh Bodin P Tarip beserta anak-anaknya. Hal itu diketahui dan disebutkan juga dalam Petok D No 61 Kelurahan Sambikerep, dengan beberapa persil.

Bodin P Tarip kemudian meninggal dunia pada 8 September 2010, sesuai Akta Kematian No 3578-KM-27112012.0040, diterbitkan Kantor Dispendukcapil 27 November 2012, dengan meninggalkan 4 orang anak yakni, Tarip (75), Rupi (68), Misri (54) dan Sladi (52).

“Berdasarkan penetapan waris Pengadilan Agama Surabaya No 1224/Pdt.P/2014/PA.Sby tanggal 4 Nopember 2014,  sekarang keempat anak dari Bodin P Tarip kedudukan hukumnya selaku para penggugat,” ungkap Syarifudin.

Ahli waris Bodin P Tarip mengajukan gugatan ke PN Surabaya dan menuntut agar 5 bidang tanahnya dahulu, direkayasa oleh Slamet Mulyosari mantan lurah tahun 1990 sekaligus tergugat satu.

Dengan kompensasi sejumlah uang yang secara nyata dan jelas tertulis dalam Petok D No 61 yang pernah dilegalisir oleh Kepala Kelurahan Indah Purwaningsih pada 3 Juli 2017.

“Saya ada bukti-bukti penerimaan uang yang diterima Slamet Mulyosari,” tegas Syarifudin.

Syarifudin juga memaparkan telah terjadi rekayasa. Ini dibuktikan adanya coretan-coretan pada Petok D No 61 Kelurahan Sambikerep (dahulu disebut Karangpilang), yang menyebutkan mutasi.

Namun faktanya dasar mutasi tersebut dibuat peralihan, dengan merubah 5 nomer persil. Yaitu tanah sawah Persil No 170 S kelas II dimutasi ke Persil No 1484 dan Persil No 1485. Persil No 170 kelas II dimutasi ke Persil No 2138.

Tanah Kering: Persil No 136 D kelas I dimutasi ke Persil No 2303. Persil No 138 D kelas II dimutasi ke Persil No 2138.

Akibat dari rekayasa yang merupakan perbuatan melawan hukum tersebut, maka pada Persil-Persil yang dimutasi itulah yang diajukan sertifikat. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.