Gugatan Dirut PT Surabaya Country Ditolak

oleh -37 Dilihat
oleh
Bambang Poerniawan (penggugat), Dirut PT Surabaya Country saat dijadikan terdakwa pada perkara pidana yang digelar di PN Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Timur Pradopo menolak gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Bambang Poerniawan, Direktur PT Surabaya Country. Hal itu diungkapkan melalui putusan yang dibacakan pada sidang agenda putusan di ruang Garuda PN Surabaya, Selasa (24/4/2018).

“Menolak gugatan yang diajukan penggugat,” ujar hakim Timur Pradopo membacakan amar putusannya.

Hingga sidang ditutup, pihak penggugat belum menyatakan sikap banding terhadap putusan tersebut.

Tentunya putusan ini menguntungkan bagi Susastro Soephomo dan Safi’i, keduanya adalah pemegang saham PT Surabaya Country sekaligus menjadi pihak tergugat dalam perkara ini.

Dikonfirmasi usai sidang, Moh Adnan Fanani, kuasa hukum tergugat mengungkapkan bahwa putusan hakim tersebut sudah memenuhi unsur keadilan.

“Putusan hakim sudah pas. Apa yang dijadikan pertimbangan hakim sudah sesuai fakta dan memenuhi unsur keadilan. Tentunya kita mengapreasi putusan ini,” ujar Adnan.

Untuk diketahui, berdasarkan perkara bernomor 798/ Pdt.G/ 2017/ PN.SBY, Bambang Poerniawan menguggat kedua pemegang saham PT Surabaya Country, Susastro Soephomo dan Safi’i.

Keduanya digugat karena dinilai merugikan penggugat serta memiliki kewajiban untuk membayar angsuran hutang PT Surabaya Country kepada Bank Ekonomi Raharja (sekarang bernama Bank HSBC Indonesia).

Menurut penggugat, kewajiban kedua pemegang saham ini berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Surabaya Country yang digelar pada 22 Juni 2017 dan dituangkan dalam akta bernomor 131.

Dalam materi gugatan, tergugat I (Susastro, red) digugat untuk memenuhi kewajibannya untuk membayar sebesar Rp 11.484.194. Sedangkan tergugat II (Safi’i, red) diminta untuk memenuhi kewajibannya membayar sebesar Rp 150.191.951.

Hutang perseroan terhadap bank ini tertuang dalam dua akta perjanjian kredit. Yaitu nomor 16 tertanggal 15 Juni 2011 senilai Rp 5,5 miliar dan akta perjanjian bernomor 17 dengan nilai sebesar Rp 2,5 miliar.

Dana pinjaman itu diperuntukan untuk operasional PT Surabaya Country serta merenovasi bangunan yang terletak di jalan Pahlawan Surabaya, yang saat ini sekaligus menjadi kantor PT Surabaya Country. (kur)