Gugatan PMH Kasus Jual Beli Rumah, Hakim Tolak Eksepsi Tergugat

oleh -143 Dilihat
oleh
Utcok Jimmi Lamhot Panjaitan seusai sidang.

SURABAYA, PETISI.COMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diketuai Imam Supriadi, menolak eksepsi yang diajukan pihak tergugat. Penolakan itu disampaikan pada sidang di ruang Kartika, Rabu (21/7/2021).

Atas putusan sela itu, perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nomor 259/Pdt.G/2021/PN Sby, dilanjutkan. Yakni, sengketa jual beli rumah di Jalan Dukuh Setro Rawasan 10, Kelurahan Gading, Tambaksari Surabaya.

Suasana persidangan.

“Perkara dilanjut ke pembuktian. Apakah pihak penggugat sudah siap dengan bukti buktinya” kata majelis hakim ketua Imam Supriadi di depan para pihak, Rabu (21/7/2021).

Namun pihak penggugat (pembeli rumah) yang diwakili kuasa hukumnya, Utcok Jimmi Lamhot Panjaitan, belum siap dan akan menyiapkan bukti-bukti minggu depan.

“Hari ini kita belum siap, untuk bukti bukti kita siapkan minggu depan Yang Mulia,” ujar pengacara Lamhot Panjaitan, menjawab pertanyaan majelis hakim.

Sementara, dari pihak tergugat (penjual rumah) yang hadir adalah tergugat 1 Dwi Yohana Marta Sari dan tergugat 2 Tutik Moerdiatia, dan turut tergugat 1 Rissa Wijaya suami dari tergugat 1. Sementara turut tergugat 2 dan 3 selaku pengacara penggugat, tidak hadir dalam sidang.

Usai sidang digelar, Wanda Lilyawati (pembeli) selalu penggugat melalui kuasa hukumnya Utcok Jimmi Lamhot Panjaitan, menjelaskan kronologi singkat awal mula pembelian rumah.

Menurut Jimmi Lamhot, sebenarnya perkara ini murni perbuatan melawan hukum. Putusan selanya menolak eksepsi mereka, absolutnya dan rekonvensi mereka pun ditolak semua jadi dilanjutkan pembuktian.

Kronologinya, kata Limhot, awalnya klien membeli rumah yang ditawarkan Rp 250 juta, tapi akhirnya disepakati Rp 225 juta. Uang pembayaran diterim oleh tergugat 1 (Dwi Yohana Marta Sari). Awalnya Rp 10 juta, sampai akhirnya uang yang dibayarkan Rp 190 juta.

“Akan tetapi begitu rumah sudah diizinkan direnovasi, tergugat 2 ibu dari tergugat 1 mengklaim,” terang Lamhot kepada wartawan masih di depan ruang sidang.

Perkara gugatan perbuatan melawan hukum ini diajukan Wanda Lilyawati. Pembeli rumah diatas tanah seluas 178 meter persegi, Sertipikat Hak Milik Nomor 2830.

Tergugatnya, Dwi Yohana Marta Sari dan ibunya, Tutik Moerdiati (tergugat 1 dan 2), dan suaminya, Rissa Wijaya (turut tergugat 1), serta pengacara Rudi Suyanto dari kantor hukum Rechtens Associates turut tergugat 2)

Selain mengajukan gugatan di PN Surabaya, sebelumnya penggugat sudah melaporkan tergugat ke Polrestabes Surabaya tahun 2013. Namun hingga kini perkembangan laporan belum ada peningkatan status. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.