Gugatan Wanprestasi Proyek Harbour 9, Abror: Karena Klien Belum Dibayar

oleh -115 Dilihat
oleh
Abror Prima Putra.

SURABAYA, PETISI.COGugatan wanprestasi terkait proyek Ruko Harbour 9 di Jalan Gresik, jadi polemik. Para pihak, baik penggugat, tergugat dan turut tergugat belum menemukan jalan keluar dalam sidang mediasi yang kerap tertunda.

Para penggugat, Agus Leonardus Fortunius dan Bambang Sugianto, melalui kuasa hukumnya, Abror Prima Putra menyatakan memiliki legal standing, dalam gugatan wanprestasi.

Gugatan itu, kata Abror, diajukan di Pengadilan Negeri Surabaya, karena para tergugat belum membayar kepada penggugat. Nilainya Rp 3,4 miliar, atas proyek yang sudah dikerjakannya.

Pernyataan itu disampaikan Abror sebagai klarifikasi atas pernyataan Owner PT Rajawali Anugerah Jaya Agung (RAJA), Kalep Prayudi (tergugat) selaku pemberi proyek pembangunan Ruko Harbour 9 (milik PT Citi 9 Properti Indonesia) di Jalan Gresik Surabaya.

Dan pernyataan Dicky Reyhan Wibisono selaku perwakilan PT Mandiri Cahaya Properti yang diwakili Dicky (pihak turut tergugat). Yang menyebut para penggugat tidak mempunyai hubungan hukum dengan tergugat.

Namun menurut Abror, kedua kliennya punya legal standing, karena bukan hanya bertindak sebagai kuasa saat menandatangani SPK saja.

“Mereka juga diberi kuasa oleh Direksi PT PT Multi Dharma Indah (MDI) melakukan tindakan hukum untuk melakukan gugatan. Itu akan kami buktikan dalam persidangan,” tegas Abror kepada awak media saat konferensi pers di kantornya, Senin (21/6/2021)

Sementara terkait adanya utang penerbitan faktur pajak PPN oleh kedua kliennya, Abror tidak mengetahuinya.

“Kalau yang ini saya tidak tahu,” katanya.

Tetapi Abror mendengar apabila kliennya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan tuduhan penggelapan baru baru ini. “Karena saya belum menerima kuasa, tidak bisa berkomentar banyak,” kata Abror.

Dijelaskan Abror, pihaknya telah melayangkan dua gugatan dari empat perjanjian yang dinilai memiliki materi kasus dan fakta hukum yang berbeda.

Sedangkan nilai tagihan yang diklaim belum dibayarkan dari 2 SPK tersebut sebesar Rp 3,4 miliar. Namun ia enggan memberikan secara detail materi gugatannya tersebut.

“Karena gugatan ini sudah mulai disidangkan, kami tidak bisa menjelaskan secara detail. Silahkan ikuti saja persidangan. Nanti akan kami ungkap fakta-faktanya,” tegas Abror.

Saat ditanya ketidakhadirannya selama proses mediasi, Abror membenarkan. “Karena ada pekerja lain jadi kami tidak bisa hadir. Tapi sidang selanjutnya kami akan hadir,” Kata dia. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.