GUIB Jatim Kecam Aksi Kekerasan Muslim Uyghur di RRC

oleh -88 Dilihat
oleh
M Yunus (dua dari kiri) menunjukkan lembaran surat yang berisi hasil pertemuan GUIB Jatim.

SURABAYA, PETISI.CO – Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB) Jatim Bersatu Jawa Timur (Jatim), mengecam Pemerintah Republik Rakyat Cina (RRC) yang secara sistematis telah melakukan kekerasan, intimidasi, diskriminasi, penindasan, kekejaman atas umat muslim Uyghur di Xinjiang Cina.

“Mereka juga melarang ibadah atas muslim Uyghur di Xinjiang Cina. Tindakan itu, merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan melecehkan hukum internasional,” kata Sekretaris Jenderal GUIB Jatim, M Yunus kepada wartawan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Jumat (20/12/2019).

Selain itu, hal tersebut bertentangan dengan Universal Declaration of Human Rights, karena kebebasan beragama adalah hak asasi manusia yang paling mendasar sebagaimana diatur dalam international covenant on social and political rights. “Harus ada aksi untuk menghentikan tindakan pemerintah RRC,” tegasnya.

MUI Jatim, menurutnya, telah menyelenggarakan pertemuan terbatas membahas persoalan kekeran muslim Uyghur di Xinjiang, Cina. Dari pertemuan tersebut GUIB Jatim telah menghasilkan beberapa poin penting.

1. Mendesak keras kepada pemerintahan RRC agar mengklarifikasi secara transparan terhadap issue issue pelanggaran HAM yang terjadi, berupa kekerasan, indoktrinasi, intimidasi, diskriminasi, penindasan, penyiksaan, pengucilan, penyekapan, dan pelarangan ibadah yang menimpa muslim Uyghur di Xinjiang Cina.

2. Mendesak pemerintah RRC agar segera menghentikan segala bentuk pelanggaran HAM yang terjadi serta menyelesaikan masalah muslim Uyghur dengan baikserta damai, memberikan kebebasan untuk melaksanakan ibadah dan memelihara syiar ke Islamannya.

3. Mendesak Organisasi Kerja Sama negara Islam (OKI), Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dan Komnas HAM RI untuk melakukan upaya sistematis dalam rangka menyelamatkan muslim Uyhgur. Bersikap tegas dalam memberikan tekanan terhadap pemerintah RRC agar memberikan hak-hak sipil bagi muslim Uyghur, dan secara khusus meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk bersikap keras dan tegas terhadap Pemerintah RRC serta professional dalam menjalin hubungan diplomatik.

4. Mendesak kepada pemerintah Republik Indonesia agar bersikap tegas dalam upaya menghentikan segala bentuk pelanggaran HAM, kekerasan, indoktrinasi, intimidasi, diskriminasi, penindasan, penyiksaan, pengucilan, penyekapan, dan pelarangan ibadah atas muslim Uyghur di Xinjiang Cina-sesuai dengan amanat UUD 1945 dan politik luar negeri Bebas Aktif.

Selain itu, pemerintah harus aktif berperan serta dalam menggalang diplomasi bagi penghentian pelanggaran HAM atas muslim Uyghur dan kasus-kasus lainnya, Diamnya pemerintah Indonesia atas tragedi ini sangat mengecewakan rakyat Indonesia.

5. Menyerukan Kepada umat Islam sedunia umumnya dan khususnya Umat Islam Indonesia untuk melakukan gerakan solidaritas dengan menyalurkan bantuan bagi Muslim Uyghur melalui Infaq Jumat untuk Muslim Uyghur, Qunut Nazilah.

6. Menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi atas manuver pihak tertentu yang ingin memanfaatkan momentum ini untuk kepentingan politik praktis sesaat dan upaya adu domba diantara umat Islam di Indonesia. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.