JEMBER, PETISI.CO – Kondisi pandemi Covid-19 yang berkepanjangan berdampak pada perekonomian Indonesia. Jumlah pekerja yang mengalami PHK diprediksi akan meningkat cukup signifikan. Peningkatan pekerja yang di-PHK tersebut secara tidak langsung juga berimbas pada melonjaknya jumlah klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Krishna Syarif mengatakan bahwa BPJAMSOSTEK telah siap untuk mengantisipasi lonjakan PHK tersebut. “Kami mengerti kondisi yang dihadapi teman-temen pekerja yang ter-PHK sebagai dampak pandemi Covid-19. Kami pastikan BPJAMSOSTEK tetap beroperasi normal melayani peserta, melalui metode Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik),” katanya.
Metode Lapak Asik ini sesuai dengan arahan pemerintah terkait kebijakan social dan physical distancing.
Krishna juga menyatakan pihaknya terus melakukan evaluasi untuk melahirkan inovasi agar Lapak Asik menjadi lebih baik lagi. Salah satu terobosan lain yang digagas untuk menghadapi lonjakan PHK adalah klaim kolektif.
Inisiatif ini ditujukan kepada perusahaan dengan skala usaha besar dan menengah yang terpaksa melakukan PHK kepada minimal 30 persen pekerjanya karena dampak pandemi Covid-19. Selain itu pihak perusahaan juga harus menjamin validitas data tenaga kerja, sehingga proses klaim dapat dilakukan dengan lebih cepat.
Di Jember, sebanyak 20 perusahaan skala usaha besar dan menengah telah mengajukan klaim JHT secara kolektif.
Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember, R. Edy Suryono terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan untuk mengajukan klaim JHT secara kolektif.
“Perusahaan harus mengeluarkan surat kuasa resmi untuk penunjukan perwakilan dan perwakilan perusahaan membuat surat pernyataan yang diketahui oleh perusahaan bahwa ia tidak akan menyalahgunakan wewenang dalam pengajuan klaim JHT kolektif,” terang Edy, Jumat (22/5/2020).
Selain itu, peserta perlu mempersiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan dan diberikan kepada perwakilan perusahaan.
“Jika semua dokumen telah lengkap, perwakilan perusahaan perlu berkoordinasi dengan petugas BPJAMSOSTEK untuk membuat jadwal harian proses pengajuan klaim JHT bagi tenaga kerjanya,” kata Edy.
BPJAMSOSTEK juga telah melakukan simplifikasi prosedur Lapak Asik. Bentuk simplifikasi tersebut antara lain, verifikasi dengan videocall hanya dilakukan pada peserta yang datanya masih sangat diragukan. Selain itu dalam upaya meningkatan kapasitas pelayanan, BPJAMSOSTEK telah menambah jumlah personel yang bertugas melakukan verifikasi berkas peserta–termasuk memobilisasi dari unit kerja non pelayanan.
Edy menjamin bahwa seluruh penyempurnaan proses Lapak Asik tersebut tetap mengedepankan kehati-hatian, keamanan data peserta, dan prinsip-prinsip good governance.
Semua terobosan pada prosedur Lapak Asik di atas diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan kecepatan peserta dalam melakukan klaim, sehingga peserta tidak perlu menggunakan jasa pihak ketiga atau calo yang berpotensi mencuri data diri peserta. BPJAMSOSTEK juga telah mengantisipasi tindakan para calo yang telah mengambil hak antrian peserta pada prosedur Lapak Asik.
“Tidak perlu menggunakan calo untuk klaim JHT. Kalau nanti datanya disalah gunakan oleh calo tersebut tentu peserta sendiri yang rugi, karena data peserta bersifat rahasia,” imbau Edy.
Edy berharap pandemi ini segera berakhir dan seluruh pekerja yang terkena PHK dapat kembali bekerja, sehingga ekonomi keluarganya dapat kembali pulih seperti sedia kala. Dirinya juga menambahkan setelah kembali bekerja nanti, pastikan terdaftar kembali menjadi peserta BPJAMSOSTEK agar tetap mendapatkan perlindungan dari risiko kerja. (eva)