Hakim Tolak Eksepsi, Dua Oknum Advokat Protes Keras

oleh -142 Dilihat
oleh
Suasana kericuan di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COTidak puas dengan putusan sela yang dibacakan majelis hakim, dua oknum advokat ngamuk. Keduanya adalah pasangan suami isteri, Guntual dan Tutik Rahayu, terdakwa kasus pidana UU ITE.

Dua oknum advokat itu beraksi di persidangan usai nota eksepsi (keberatan) yang diajukannya ditolak majelis hakim, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/11/2021).

Mereka menganggap majelis hakim tidak akan bisa adil dalam mengadili kasus yang membelitnya.

Sidang diawali dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim diketuai Darmanto Dachlan. Kedua terdakwa awalnya mengikuti sidang dengan tenang. Bahkan, pasangan suami isteri (pasutri) ini terlihat dengan seksama mendengarkan putusan sela yang dibacakan Hakim Ketua Darmanto.

“Menyatakan keberatan dari terdakwa dan penasihat hukum tidak dapat diterima. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” kata Darmanto membacakan putusan sela.

Mendengar majelis hakim menolak eksepsinya, kedua terdakwa langsung bereaksi. Tak hanya kedua terdakwa, bahkan anak terdakwa juga terlihat berteriak-teriak sambil menangis di hadapan majelis hakim.

Mereka tidak terima atas sikap majelis hakim yang dianggap tidak adil terhadap dirinya. “Saya masyarakat ya, mana ada delik aduan pakai surat tugas. Tidak pernah ada. Hanya di Pengadilan Negeri Surabaya,” teriak Tutik Rahayu di hadapan majelis hakim.

Guntual juga melontarkan teriakan protes kepada majelis hakim. “Saya mau tanya, hakim ini bekerja untuk siap? Bekerja untuk hukum atau untuk penguasa? Saya tahu ini pasti bukan hukum,” kata Guntual.

Guntual pun mengaku tidak pernah takut dipenjara, bahkan nyawa pun siap dipertaruhkan. “Nyawa pun siap saya pertaruhkan. Saya tidak takut. Siapkan saja regu tembak, saya tidak takut kok,” kata Guntual.

Menurut Guntual, majelis hakim tidak akan pernah bisa adil dalam mengadili kasusnya. Pasalnya pelapor kasus ini telah berpindah tugas dari PN Sidoarjo ke PN Surabaya.

“Jadi ingat pelapornya adalah sekertaris PN sini (PN Surabaya). Kalau ini (perkara) dibawa ke pengadilan, tidak akan pernah ada keadilan,” katanya.

Kericuhan pun akhirnya berhasil diredam setelah beberapa petugas keamanan menenangkan Guntual dan Tutik. Mereka berdua dengan tenang akhirnya berjalan meninggalkan ruang sidang.

Kepada wartawan, Tutik Rahayu menjelaskan mengapa dirinya nekat melakukan aksi protes kepada majelis hakim. “Di dalam sejarah tentang hukum pidana tidak ada namanya delik aduan menggunakan surat tugas. Karena yang melaporkan Pengadilan Negeri Sidoarjo tidak pernah di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” terangnya.

Terlebih lagi, lanjut Tutik, pelapor dalam kasus ini yakni Jitu Nove Wardoyo saat ini bertugas sebagai Sekertaris PN Surabaya. Tutik juga mengutip pasal 17 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman.

“Pasal itu menegaskan bahwa tidak boleh ada hakim berhubungan langsung atau tidak langsung (dengan pelapor),” kata Tutik.

Diketahui, kasus ini berawal saat Guntual dan Tutik mengikuti sidang pada 2018. Saat itu, mereka dinilai telah membuat gaduh di persidangan. Kegaduhan itu terjadi saat Guntual dan Tutik menjadi korban kasus perbankan. Saat itu, PN Sidoarjo menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus perbankan.

Tak terima atas vonis bebas itu, Guntual dan Tutik sebagai korban akhirnya melakukan protes terhadap majelis hakim. Aksi protes di dalam ruang sidang tersebut kemudian mereka share ke media sosial dan akhirnya menjadi viral. Atas viral video tersebut, PN Sidoarjo akhirnya mempolisikan keduanya. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.