Kasus Suap, Pembela Hakim Itong Yakin Hakim Tipikor Menerima Eksepsi

oleh -112 Dilihat
oleh
Tim penasihat hukum Itong Isnaeni Hidayat, terdakwa kasus suap perkara pembubaran PT SGP

SURABAYA, PETISI.COAdu dalil terjadi dalam sidang lanjutan kasus suap Hakim Itong Isnaeni Hidayat. Sidang sebelumnya, oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu menolak dakwaan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Giliran Jaksa KPK tak mau kalah. Berusaha mematahkan dalil terdakwa.

Sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (5/7/2022), agendanya memang tanggapan Jaksa KPK atas eksepsi yang diajukan Itong Isnaini. Oknum Hakim di PN Surabaya itu jadi pesakitan kasus suap pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Ada tiga keberatan yang diajukan terdakwa Itong Isnaeni dalam eksepsi yang dibacakan pada Rabu (29/6/2022) lalu.

Di antaranya soal kontradiksi terdakwa tunggal dalam rumusan dakwaan tindak pidana penyertaan atau deiineming, adanya larangan penggunaan saksi mahkota dan surat dakwaan yang disusun secara terpisah atau splitzing.

Hal itu disampaikan Mulyadi, Ketua Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Itong Isnaeni usai persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (5/7/2022).

“Apa yang kami tuangkan dalam eksepsi itu semua berlandaskan hukum, tapi mereka ini (Jaksa KPK) justru menurut saya tidak menanggapi eksepsi kami,” katanya.

Menurutnya, pemisahan berkas perkara (splitzing) menujukkan dalam kasus ini jaksa tidak memiliki keyakinan karena memiliki alat bukti yang minim, sehingga jaksa tidak lagi menggunakan dasar hukum namun menggunakan kelaziman.

“Menurut kami pak Itong tidak bisa ditarik dalam perkara ini, sehingga ini melanggar Pasal 189 KUHP maupun asas-asas hukum, kaidah-kaidah hukum maupun hak asasi yang sudah diratifikasi,” ujar Mulyadi.

Oleh karena itu, Mulyadi bersama tim penasihat hukum lainnya, Aminullah menyakini jika eksepsi mereka akan diterima oleh majelis hakim saat putusan sela yang sedianya akan dibacakan pada Selasa (12/7/2022).

“Tentunya sangat optimis eksepsi kami akan diterima, karena sudah kita dengarkan bersama jika Jaksa KPK tidak bisa memberikan argumentasi sesuai dengan landasan hukum, tapi hanya berdasarkan kelaziman semata,” tandasnya. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.