Kasus Suap Hakim Itong Bukan yang Pertama

oleh -88 Dilihat
oleh
Terdakwa Itong Isnaeni Hidayat

SURABAYA, PETISI.COItong Isnaeni Hidayat, oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (21/6/2022). Sidang yang berlangsung secara online itu menarik perhatian wartawan.

Hakim nonaktif yang tampak berbaju batik, itu didakwa terima suap. Bahkan, bukan hanya sekali saja perbuatan buruk itu dilakoninya saat menjadi hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto mengungkapkan, terdakwa Itong bukan cuma menerima uang dalam perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (PT SGP).

Terdakwa juga menerima suap dalam perkara penetapan ahli waris dengan nomor perkara 1402/Pdt.P/2021/PN Sby, tentang penetapan ahli waris Made Sri Manggalawati.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa pelakunya juga sama. Hakim Itong, panitera pengganti Mohammad Hamdan, dan pengacara RM Hendro Kasiono. Seperti suap dalam perkara PT SGP, Hendro yang mengurus panitera pengganti M Hamdan.

“RM Hendro Kasiono mendaftarkan permohonan perkara waris tersebut. Sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada Mohammad Hamdan, dan menyampaikan agar perkara tersebut disidangkan oleh terdakwa (hakim Itong),” ungkap Wawan membacakan dakwaan, Selasa (21/6/2022).

Wawan menambahkan, uang tersebut lalu diserahkan oleh Hamdan pada hakim Itong dan menyampaikan pesan terkait dengan perkara pesanan tersebut. Usai uang tersampaikan, PN Surabaya mengeluarkan penetapan nomor 1402/Pdt.P/2021/PN Sby yang menunjuk hakim Itong dan M Hamdan sebagai panitera pengganti.

Atas penunjukan tersebut, Hamdan lalu menyampaikan kepada sang pengacara jika jadwal sidang perkara yang diminta telah ditetapkan. Sebelum jatuh tanggal sidang, panitera Hamdan meminta uang lagi pada sang pengacara sebesar Rp 1 juta. Uang itu, disebutnya sebagai kekurangan uang yang diberikan sebelumnya.

“Pada 10 September 2021, M Hamdan menghubungi Hendro Kasiono dan menyampaikan bahwa uang yang diberikan pada terdakwa (hakim Itong) kurang Rp 1 juta,” tegasnya.

Usai urusan tersebut, pada 16 September 2021, perkara itu pun diputus terdakwa Itong. Hasilnya, putusan tersebut sesuai keinginan pengacara. Yakni mengabulkan permohonan ahli waris Made Sri Manggalawati.

“OTT (Operasi Tangkap Tangan) ini terkait dengan PT Soyu. Namun, dalam proses penyidikannya kemudian ada terkait waris Made Manggalawati. Sehingga tiga orang ini, totalnya Rp 450 juta untuk dua perbuatan. Dalam penyidikan muncul pemberian yang lain, sehingga kami masukkan gratifikasi untuk pak Itong dan pak Hamdan saja,” paparnya.

Perkara pembubaran PT SGP adalah pemicu awal KPK melakukan OTT. Dari perkara ini, ketiga terdakwa dianggap telah menerima suap sebesar Rp 400 juta. Jika ditambah dengan perkara penetapan waris, maka total yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp 450 juta.

Hakim Itong dan panitera pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis. Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap, didakwa pasal Kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.