Kasus Suap, Hakim Itong Diadili Hakim Tipikor

oleh -110 Dilihat
oleh
Hakim Itong Isnaeni Hidayat

SURABAYA, PETISI.COHakim diadili Hakim karena diduga melanggar hukum. Itulah kenyataan yang terjadi di republik ini. Sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Selasa (21/6/2022), ini menarik perhatian publik.

Apalagi kejadian awal dugaan suapnya terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tempat kerja Hakim Itong Isnaeni Hidayat yang kini berstatus terdakwa.

Oknum hakim itu diringkus KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam operasi tangkap tangan (OTT). Ruang kerjanya di PN Surabaya juga digeledah dan disegel. Itong diduga terima suap saat menangani perkara perdata. Diborgol dan ditahan.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Itong Isnaeni Hidayat kelihatan tenang. Ini tampak dilayar monitor, karena dalam sidang yang berlangsung online itu,

Itong berada di Rutan Kelas I Medaeng. Tidak mengenakan rompi tahanan, tetapi berbaju batik.

Hakim yang biasanya mengetuk palu itu, tampak mencermati kata demi kata yang dibacakan Jaksa dari KPK. Dia pun memegang dan menyimak dakwaan di tangannya.

Bahkan diawal pembacaan dakwaan, terdakwa Itong sempat protes ke majelis hakim karena suara yang didengar putus-putus.

“Izin yang mulia, suaranya putus-putus,” kata Itong.

Lalu majelis hakim yang diketuai Tongani, Cok Gde Artana dan Darwin Panjaitan pun mengulang pembacaan identitas terdakwa. Dilanjutkan tiga Jaksa KPK membacakan dakwaan secara bergantian.

Sebelumnya, Tim KPK melakukan OTT terhadap hakim Itong Isnaeni Hidayat, Kamis (20/1/2022). Itong ditangkap bersama seorang pengacara yang sekitar pukul 05.00.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengatakan, tim KPK datang selepas subuh dan langsung menuju ruang Hakim Itong. Beberapa saat kemudian KPK menyegel ruang kerja Hakim Itong. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.