SURABAYA, PETISI.CO – Terdakwa Itong Isnaeni Hidayat, hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, minta dikeluarkan dari tahanan. Hakim yang tersandung kasus suap berjamaah itu menyebut dakwaan jaksa harus dibatalkan. Karena melanggar kaidah hukum tentang penyertaan.
Permintaan Itong ini disampaikan melalui pembacaan eksepsi (keberatan) atas dakwaan jaksa, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (28/6/2022).
Penasihat hukum Itong, Advokat Mulyadi mengatakan, dakwaan harus dibatalkan. Karena penyusunan dan perumusan surat dakwaan tentang tindak pidana bersama-sama, tetapi terdakwanya tunggal. Ini adalah cara perumusan yang kontradiktif dan melanggar kaidah hukum pidana tentang penyertaan.
Dalam eksepsinya, Mulyadi menyebut alasan mengapa dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK itu harus dibatalkan. Di antaranya, dalam dakwaan terdakwa didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama atau penyertaan. Namun, dalam realitasnya terdakwa justru menjalani dakwaan sebagai terdakwa tunggal.
“Dakwaan dimaksud adalah tindak pidana delneming atau penyertaan bersama-sama. Tetapi dalam surat dakwaan terdakwa dicantumkan sendirian sebagai terdakwa tunggal. Maka surat dakwaan terhadap terdakwa dimaksud berkualifikasi sebagai surat dakwaan yang harus dibatalkan,” tegasnya.
Dalam perkara ini dilakukan splitsing atau pemisahan berkas dakwaan yang tidak sesuai dengan pasal 142 KUHAP. Demikian pula dengan uraian surat dakwaan, bahwa terdakwa melanggar Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, yaitu bersama-sama dengan terdakwa Mohammad Hamdan (berkas terpisah) dalam kapasitas sebagai Panitera Pengganti.
“Padahal, sepanjang delik utamanya Pasal 12 huruf c 8 UU Tipikor, maka pelaku dan penyertanya semuanya haruslah hakim atau para hakim. Maka dalam perkara ini terjadi kesalahan penerapan pasal atau ketentuan yang dilanggar dalam surat dakwaan JPU KPK,” jelas dia.
Masih dalam eksepsinya, disebut bahwa dalam surat dakwaan diuraikan terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama dengan saksi Mohammad Hamdan. Dalam kaedah hukum pidana seorang saksi tidak bisa dinyatakan bersama-sama melakukan tindak pidana dengan terdakwa.
Sebab, jika saksi melakukan tindak pidana, maka dia bukan hanya saksi tapi juga terdakwa. Penyusunan surat dakwaan seperti itu juga kontradiktif, dimana saksi Hamdan adalah saksi mahkota yang juga terdakwa.
Secara hukum, penggunaan saksi mahkota adalah dilarang karena melanggar asas hukum non self incrimination sebagaimana termuat dalam Pasal 14 ayat (3) huruf g ICCPR (International Coverant Or Civil And Political Right) yang telah diratifikasi dan disahkan dalam Undang- undang Nomor: 12 Tahun 2005.
Sehingga, teknik pemisahan perkara dalam perkara delneming dan penggunaan saksi mahkota adalah adanya perkara yang kurang bukti. Maka sesuai asas hukum, jika suatu perkara tidak cukup bukti maka ditingkat penyidikan maupun ditingkat Penuntut Umum, perkara tersebut harus dihentikan.
“Bukannya dipaksakan dengan merekayasa hukum sehingga mencederai rasa keadilan,” tegasnya.
Terkait dengan hal itu pihaknya memohon pada majelis hakim agar menerima keberatan terdakwa dan membatalkan dakwaan jaksa. Selain itu, juga memohon pada majelis hakim agar memerintahkan pada jaksa mengeluarkan terdakwa Itong dari tahanan.
Diketahui, sidang perkara tindak pidana korupsi gratifikasi suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya.
Dtas perkara ini, Itong tidak sendirian. Dia pun didakwa bersama dengan M Hamdan; Panitera Pengganti, dan Hendro Kasiono; seorang pengacara, dalam berkas terpisah. Total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp 545 juta.
Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal Kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (pri)







