Jaksa Minta Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Terdakwa Itong

oleh -151 Dilihat
oleh
Itong Isnaeni Hidayat, Hakim PN Surabaya yang terjerat kasus suap perkara.

SURABAYA, PETISI.COTak Terima dakwaannya dimentahkan oleh terdakwa suap Itong Isnaeni Hidayat, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menanggapinya. Menolak dalil-dalil eksepsi yang diajukan oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (5/7/2022).

Sidang lanjutan ini mengadili oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sebagai terdakwa perkara suap pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP). Pada kasus itu dia tidak sendiri. Ada dua terdakwa lain. Yaitu panitera pengganti Hamdan dan Hendro Kasiono, Advokat yang diduga berperan sebagai pemberi suap.

Jaksa KPK dalam tanggapannya, menolak tiga keberatan yang tertuang dalam eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Itong Isnaeni, yang dibacakan pada sidang sebelumnya, Rabu (29/6/2022).

Tiga Keberatan tersebut diantaranya terkait kontradiksi terdakwa tunggal dalam rumusan dakwaan tindak pidana penyertaan atau deiineming, adanya larangan penggunaan saksi mahkota, dan surat dakwaan yang disusun secara terpisah atau splitzing.

Di hadapan majelis hakim diketuai Tongani, Jaksa KPK Wawan Yunarwanto memaparkan, pemisahan perkara berimplikasi pada lahirnya saksi mahkota, meski dia mengakui jika istilah saksi mahkota tidak dikenal dalam KUHAP.

“Dalam praktek, saksi mahkota digunakan dalam hal penyertaan (deelneming), dimana terdakwa yang satu dijadikan saksi terhadap terdakwa lainnya oleh karena alat bukti yang lain tidak ada atau sangat minim,” terang Jaksa KPK Wawan Yunarwanto, membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa Itong diruang sidang Cakra, Selasa (5/7/2022).

“Oleh karena itu dengan berpedoman pada pasal 142 KUHP berkas perkara harus diadakan pemisahan (splitzing) agar para terdakwa dapat disidangkan terpisah,” lanjut Wawan Yunarwanto.

Jaksa KPK Wawan okYunarwanto menjelaskan, terdakwa Itong yang menyebut surat dakwaan disusun secara kontradiktif dan melanggar kaidah hukum pidana, adalah alasan yang tidak berdasar.

Karena dibangun berdasarkan dasar hukum yang tidak tepat dan logika hukum yang keliru, serta sama sekali tidak mempunyai relevansi ruang lingkup eksepsi “Sehingga patut ditolak,” tegas Wawan.

Persidangan perkara ini akan dilanjutkan satu pekan mendatang dengan agenda putusan sela dari majelis hakim.

“Dengan demikian sidang ditunda hari Selasa tanggal 12 Juli dengan agenda pembacaan putusan sela,” tandas ketua majelis hakim Tongani sembari mengetukkan palu, tanda berakhirnya persidangan. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.