Hari Kedua PSBB, Polsek Lakarsatri Terus Imbau Batasan Waktu di Warkop dan Kafe

oleh -73 Dilihat
oleh
Polsek Lakarsatri terus berikan imbau batasan waktu di warkop dan kafe.

SURABAYA, PETISI.CODalam rangka mensukseskan 7 Program Prioritas Kapolri, yaitu point ke 2 bidang Harkamtibmas. Khususnya maklumat Kapolri terkait penyebaran wabah Covid-19, Kapolsek Lakarsantri Kompol Palma Fitria Fahlevi S.I.P, S.I.K., M.I.K didampingi Pawas Lakarsantri 6 melaksanakan giat patroli bersama tiga pilar, Rabu (29/4/2020) malam.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Lakarsantri dengan melibatkan personelnya, diantaranya, Patroli 821 & 822, Patroli 902, Piket Binmas, Piket Intelkam, serta Koramil Lakarsantri dan Pol PP Kec. Sambikerep.

Giat tersebut untuk memberikan imbauan terkait diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebagai upaya dan antisipasi persebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Lakarsantri. Dalam patroli itu petugas menyisir warkop, warteg, dan toko yang masih buka pada batasan jam tertentu di wilayah Kec. Lakarsantri.

Adanya Maklumat Kapolri No: Mak / 02 / III / 2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), oleh karena itu perlu dilakukan upaya antisipasi penyebaran Covid-19 atas dasar Perintah Maklumat tersebut. Selanjutnya adanya Peraturan Walikota Surabaya (PERWALI) No: 16 tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) di kota Surabaya.

Kapolsek Lakarsantri, Kompol Palma F Fahlevi SIP, SIK, MIK, mengatakan, hal itu bertujuan agar di wilayah hukum Polsek Lakarsantri dapat terbebas dari Covid 19, dan tidak meluas persebarannya.

“Kita memberikan imbauan tentang batas waktu pelaksanaan PSBB yang telah di laksanakan pada tanggal 25-28 April 2020 (Sosialisasi PSBB). Selanjutnya 29 April-13 Mei 2020 pelaksanaan PSBB, serta menjelaskan ketentuan-ketentuan apa saja yang diberlakukan selama PSBB,” terang Kapolsek.

Masih Kapolsek, hal tersebut juga bertujuan agar masyarakat bisa tenang dan nyaman, selama adanya kebijakan dari pemerintah tentang PSBB di kota Surabaya. Bertujuan guna menciptakan situasi yang kondusif diwilayah hukum Polsek Lakarsantri.

“Kemudian agar warga masyarakat bisa memahami situasi dan kondisi yang terjadi pada saat pandemi Covid 19. Kita berharap kepatuhan warga masyarakat terhadap kebijakan pemberlakuan PSBB, sebagai upaya memutus mata rantai percepatan penyebaran Covid 19, khususnya diwilayah Lakarsantri dan kota Surabaya umumnya,” pungkas Perwira asal Jawa Barat ini. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.