GRESIK, PETISI.CO – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilaksanakan di Jawa-Bali, mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. Sementara di wilayah Kab. Gresik, guna mencegah penyebaran Covid-19 tersebut semakin meluas, Polsek Manyar bersama Tiga Pilar laksanakan giat Ops Yustisi terkait kepatuhan tentang protokol kesehatan, Senin (11/1/2021) malam.
Yustisi tersebut menyasar cafe-cafe atau warkop yang ada di wilayah Desa Suci dan Desa Yosowilangun, petugas gabungan tersebut di antaranya, anggota Polsek Manyar, Koramil 0817/06 dan Trantib Kecamatan Manyar, mereka mendatangi dan mengimbau para pengunjung serta pengelola Warkop, untuk mematuhi prokes serta aturan PPKM.
Secara mobile, petugas gabungan menegur pengelola warkop, maupun para pengunjung yang menyalahi ketentuan jam operasional.
Dalam giat tersebut menindak beberapa orang dengan teguran secara lisan, dan mereka yang diberi teguran lisan karena warkop masih buka hingga di atas jam 19.00 WIB, yaitu jam malam yang telah diatur dalam PPKM, terlebih lagi para pengunjung warkop banyak yang tidak memakai masker dengan benar.
Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM, melalui Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana, SIK, MH, menjelaskan, peningkatan operasi yustisi ini juga memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat, untuk sadar akan arti penting mematuhi protokol kesehatan dimasa pandemi ini.
“Mengingat kasus positif Covid-19 semakin meningkat, gunakan selalu masker, menjaga jarak ketika berinteraksi dengan orang lain, rajin cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, hindari kerumunan, bersama kita bisa akhiri pandemi ini dengan disiplin mematuhi protokol kesehatan,” tegas Kapolsek. (bah)