RSUD dan Dinkes Pasaman Saling Tuding

oleh -95 Dilihat
oleh
RSUD Lubuk Sikaping dan kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman.

Dana Insentif Covid-19 Tak bisa Dicairkan Salah Siapa??

LUBUK SIKAPING, PETISI.CO – Terkait apa penyebab dana insentif Covid-19 yang tidak bisa dicairkan bagi tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubuk Sikaping, RSUD dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pasaman saling tuding.

Kedua belah pihak tidak ada yang mau disalahkan terhadap persoalan yang menyangkut hak tenaga medis yang sudah berjuang melawan Covid-19, Senin (11/01/2021).

Saat petisi.co mengkonfirmasi kepada pihak manajemen RSUD Lubuk Sikaping melalui Dr. Vivi menjelaskan bahwa pengajuan untuk pencairan dana Insentif Covid-19 yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) telah dilakukan tanggal 16 November 2020, namun baru diverifikasi oleh tim verifikator pada tangga 30 November 2020 karena masih ada kelengkapan bahan yang masih kurang maka tim verifikator mengembalikan berkas kepada RSUD.

Selanjutnya pihak RSUD melakukan perbaikan dan kembali memberikan pada tanggal 23 Desember 2020, namun ternyata perbaikan bahan yang dilakukan RSUD belum juga disetujui tim verifikator dengan alasan masih ada yang kurang lengkap, padahal menurut pernyataan pihak RSUD mereka telah melakukan perbaikan dan sesuai dengan aturan dari surat Keputusan Menteri Kesehatan yang mengatur tentang aturan pemberian dana insentif Covid-19 untuk tenaga medis.

Keterangan pihak Manajemen RSUD ini lantas membuat gerah Dinas Kesehatan Pasaman yang merasa tersudutkan dan disalahkan atas pernyataan pihak RSUD yang diberitakan petisi.co pada tanggal 7 Januari 2021 lalu.

Maka dari itu, untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi petisi.co melanjutkan konfirmasi kepada pihak Dinkes Kabupaten Pasaman.

Melalui Halimah, Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat (Kesmas) dan juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana BOK di Dinkes Pasaman yang didampingi Risno Hendra Putra, Kabid SDK yang juga sebagai salah seorang tim verifikator Dinas Kesehatan menjelaskan kepada petisi.co dan awak media yang hadir bahwa pernyataan dari pihak RSUD tidak benar.

Sambil menceritakan kronologi ia menjelaskan bahwa penyebab Surat Perintah Membayar (SPM) tidak keluar adalah kekurangan bahan yang tak kunjung dilengkapi pihak RSUD Lubuk Sikaping.

“Penyebab SPM tidak keluar ya…. kronologi awalnya saat pertama kali tanggal 16 November pihak RSUD mengajukan permohonan untuk mencairkan dana insentif Covid-19 bulan Juni dan Juli 2020, namun tim verifikator tidak bisa melakukan verifikasi karena ketua penanggung jawab dan satu anggota pergi ke Pekan Baru untuk pembahasan anggaran, setelah kembali dari pekan baru tanggal 24 November tim verifikator ingin melakukan rapat verifikasi namun karena ada satu tim pengawas yang berhalangan hadir rapat kembali tidak bisa dilakukan sehingga baru bisa dilakukan tanggal 30 September,” tuturnya.

Selanjutnya Halimah menjelaskan, dari hasil rapat verifikasi ini terdapat kekurangan- kekurangan bahan dari pengajuan RSUD dan untuk itu maka bahan tersebut dikembalikan lagi kepada pihak RSUD untuk diperbaiki.

Namun, bahan yang diperbaiki baru bisa diterima tim verifikator pada tanggal 23 Desember dan juga terdapat pengajuan tambahan dari RSUD yang baru yakni bulan Agustus dan September.

Untuk menyikapi hal ini ia menjelaskan, tanggal 28 Desember kembali dilakukan rapat verifikasi hasil perbaikan dan verifikasi awal untuk pengajuan yang baru, karena masih ada terdapat bahan yang tidak lengkap berdasarkan rapat verifikasi, tim verifikator memberitahukan kepada pihak RSUD dan mengajak pihak RSUD untuk rapat bersama di Dinas Kesehatan untuk membahas terkait hal ini dan pada saat penyampaian itu pihak RSUD menyepakati itu dan akan membawa berkas-berkas untuk melengkapi kekurangan bahan.

“Namun ternyata pada tanggal 29 Desember pihak RSUD tidak hadir,” ucapnya.

Ia melanjutkan bahwa untuk menyelesaikan persoalan ini pihak Dinkes mengkonsultasikan perihal ini kepada badan keuangan daerah (Bakeuda) Kabupaten Pasaman dan atas saran pihak Bakeuda agar meminta SPJM yang ditandatangani materai oleh manajemen RSUD menyatakan bahwa pihak RSUD harus siap mengembalikan jika terjadi kelebihan bayar.

“Namun pendeknya sampai malam tanggal 30 Desember hal itu tidak dilakukan RSUD dan tentu setelah tanggal 30 Desember dana tersebut tidak bisa lagi di cairkan,” terangnya.

Untuk mengetahui lebih dalam persoalan ini petisi.co mencoba menanyakan tentang kapan KMK terbaru yang ditetapkan menteri Kesehatan pada tanggal 23 Juli dan mengatur tentang pembayaran dana insentif Covid-19 dari Juni sampai Desember diketahui, dan apakan harus hadir seluruh tim verifikator dalam rapat verifikasi.

Halimah menjawab bahwa sampai September bahkan sampai melakukan konsultasi dengan Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ia masih memegang KMK kedua yang hanya mengatur pembayaran sampai bulan Mei saja. Sementara itu sebelumnya pihak RSUD menanyakan untuk pengajuan dana insentif Covid-19 bulan Juni dan Juli.

Sementara itu terkait tim verifikator yang memiliki kesibukan tugas yang lain selain memverifikasi pengajuan RSUD, Halimah menjawab bahwa bukan tidak bisa dilakukan walaupun tim tidak lengkap.

“Kita merasa sangat perlu kehadiran ketua tim, penanggung jawab, dan tim pemantau sebagai penengah apabila ada kesalahan,” tandasnya. (if)

No More Posts Available.

No more pages to load.