Wabup Bondowoso: CV Ragnarock Diblacklist

oleh -109 Dilihat
oleh
Wabup Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Salah satu kontraktor asal Jember proses diblacklist (daftar hitam). Terpaksa harus putus kontrak karena pekerjaannya tidak sesuai pesanan pengguna jasa konstruksi, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Bodowoso.

Akibatnya, rekanan kontraktor tersebut tidak bisa lagi mengerjakan proyek pemerintah selama batas waktu yang ditentukan.

Hal ini diungkapkan oleh (Wakil Bupati) Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat, Senin (11/1/2021) usai peresmian jembatan Pantekosta.

Menurutnya, CV Ragnarock atau kontraktor penyedia jasa konstruksi asal Jember yang mengerjakan proyek di bawah naungan Dinas PUPR Pemkab Bondowoso, sudah diblacklist.

“Semua analisanya sudah di Inspektorat,” cetusnya.

Sementara Plt kepala Inspektorat Kabupaten Bodowoso, Agus Suripno, masih belum bisa dikonfirmasi.

Untuk diketahui, CV Ragnarock mengerjakan dua proyek di bawah naungan Dinas PUPR Bondowoso, di aliran sungai wilayah Kecamatan Klabang. Dua proyek itu melalui tender, yakni rehabilitasi bangunan saluran irigasi DAM Kayu Sapi I, dan pekerjaan grundsil di DAM Bluncong. Namun, dua-duanya dimenangkan di bawah 80 persen hps. Dam Bluncong dengan tawaran tertinggi 53 persen sedangkan DAM Kayu Sapi I 51 persen. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.